Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah), resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 3, ke Badan Pengawas Pemilu Jabar, Selasa malam (15/5/2018).
Sementara itu, anggota tim pemenangan Hasanah, Dwiputro Ariswibowo, membeberkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no urut 3.
Yaitu, Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Debat kemarin adalah tahapan kampanye, dan kami resmi melaporkan pasangan nomor urut 3,” ujar Dwiputro.
Sebelumnya, pada kalimat penutupnya, paslon no urut 3 menunjukkan kaos bertagar 2019GantiPresiden dan menyebut bila memilih nomor urut 3, akan ada pergantian Presiden tahun depan.
Hal itu sempat menimbulkan kericuhan, yang membuat debat terhenti beberapa waktu sebelum akhirnya para pendukung dari PDI Perjuangan kembali tenang.
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah), resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 3, ke Badan Pengawas Pemilu Jabar, Selasa malam (15/5/2018).
Sementara itu, anggota tim pemenangan Hasanah, Dwiputro Ariswibowo, membeberkan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no urut 3.
Yaitu, Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Debat kemarin adalah tahapan kampanye, dan kami resmi melaporkan pasangan nomor urut 3,” ujar Dwiputro.
Sebelumnya, pada kalimat penutupnya, paslon no urut 3 menunjukkan kaos bertagar 2019GantiPresiden dan menyebut bila memilih nomor urut 3, akan ada pergantian Presiden tahun depan.
Hal itu sempat menimbulkan kericuhan, yang membuat debat terhenti beberapa waktu sebelum akhirnya para pendukung dari PDI Perjuangan kembali tenang.













