• HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
No Result
View All Result
  • Kabar Nasional
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • DPRD JABAR
  • DPRD KOTA/KAB
  • DPR RI

PDI Perjuangan Jabar Sambut Baik Putusan MK, Ono Surono: Kemenangan untuk Demokrasi

by Bobby Suryo
20/08/2024
in Pemilu
0
6
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah.

Ono menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan PDI Perjuangan akan segera meyikapi putusan MK ini.

“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

TerUpdate

Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet

Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet

11/03/2025
PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya

PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya

10/03/2025

Dengan adanya putusan ini, Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Dia pun memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

BeritaTerkait

Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet
Pemilu

Ai Diantani Gantikan Ade Sugianto yang Didiskualifikasi dari Bupati Tasik, Daftar ke KPU Naik Oplet

11/03/2025
PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya
Pemilu

PDI Perjuangan Usung Ai Diantani sebagai Pengganti Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya

10/03/2025
Hanya 65,97%, Partisipasi Pemilih Pilgub Jabar 2024 Tidak Capai Target
Pemilu

Hanya 65,97%, Partisipasi Pemilih Pilgub Jabar 2024 Tidak Capai Target

10/12/2024
Tutup Debat, Jeje – Ronal Tegaskan Jabar untuk Semua
Pemilu

Tutup Debat, Jeje – Ronal Tegaskan Jabar untuk Semua

24/11/2024
Ronal Surapradja Tegaskan Konsep Aglomerasi untuk Kemajuan Jawa Barat
Pemilu

Ronal Surapradja Tegaskan Konsep Aglomerasi untuk Kemajuan Jawa Barat

23/11/2024
Cagub Jeje Wiradinata Akan Jadikan Desa di Jawa Barat Mandiri
Pemilu

Cagub Jeje Wiradinata Akan Jadikan Desa di Jawa Barat Mandiri

23/11/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS PARLEMEN

  • Diah Fitri Maryani: Hari Buruh Internasional Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja 01/05/2026
  • Diah Fitri Maryani Tekankan Pendidikan Berkualitas sebagai Fondasi Kemajuan Masyarakat 24/04/2026
  • DPRD Jabar Christin Novalia Simanjuntak Ajak Warga Gotong Royong Kelola Sampah Jadi Produk Bernilai 24/04/2026
  • HOME
  • PARTAI
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
  • MEDIA

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021