Kota Bandung,- Buntut viralnya video berdurasi 19 detik yang beredar di sosial media, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang melaporkan ketidaknetralan sejumlah oknum aparatur negara di Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar,
Oknum sejumlah anggota Satpol PP Garut yang merekam video, menyampaikan dukungan kepada salah satu kontestan Pilpres 2024 kata Rafael telah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkait netralitas aparatur negara.
Anggota TPD Jabar Rafael Situmorang mengatakan, hal harus ditindak tegas sebagai bentuk efek jera dan tidak menularkan kepada pihak lain, mengingat pesta demokrasi harus dilindungi marwahnya.
“Ini pelanggaran yang harus segera ditindak oleh Bawaslu Jawa Barat dan respon laporannya sudah diterima dan akan dikaji oleh Bawaslu Jabar,” kata Rafael usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu 3 Januari 2024.
Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu tindaklanjut dari Bawaslu Jabar sampai empat hari ke depan, terkait prosesnya.
“Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang-undang Pemilu atau undang-undang ASN,” ucapnya.
Kendati demikian Rafael mengaku optimistis dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti, karena secara jelas dan terang-terangan menunjukkan ketidaknetralannya di Pemilu 2024.
“Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,” tuturnya.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
“Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,” tandasnya. (*)