Ratusan ribu paket sembako akan disalurkan kepada seluruh kader PDI Perjuangan di seluruh daerah Jawa Barat.
Penyaluran paket sembako akan dilangsungkan secara serentak pada Sabtu (8/5)
Sekjen DPD PDI Perjuangan Ketut Sustiawan menuturkan, penyaluran paket sembako di tahun ini dilakukan secara bergotong-royong dan dipusatkan di tiap DPC.
Jumlah paket yang akan disalurkan disesuaikan dengan jumlah kader yang ada.
Total jumlah kader PDI Perjuanhan di Jawa Barat sebanyak 220 ribu orang kader.
“Di tahun kedua pandemi Covid-19 ini, PDI Perjuangan ikut ambil bagian utnuk berkontribusi membagikan paket lebaran. Karena banyak kader PDI Perjuangan yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi,” kata Ketut di Kantor DPD PDI Perjuangan Jabar, Jumat (8/5).
Menurut dia, paket sembako akan diberikan kepada pengurus anak ranting, pengurus ranting, pengurus PAC, hingga pengurus DPC, Satgas, hingga kepada anak-anak sayap partai.
Dengan adanya pembagian paket sembako tersebut, Ketut berharap setidaknya bisa mengurangi beban pemerintah dalam hal melakukan pemulihan ekonomi.
“Sekali lagi, dalam penyaluran paket sembako ini kami tetap patuhi aturan yang berlaku mengenai pandemi. Termasuk aturan dari Satgas Covid-19,” kata dia.
Selain itu, Ketut juga menyampaikan jika DPD PDI Perjuangan juga sudah menyampaikan kepada seluruh kader untuk ikut dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Caranya, DPD PDI Perjuangan sudah mengimbau kepada seluruh kader untuk tidak melalukan mudik lebaran.
“Selain kader, kami juga sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik juga. Hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia bisa segera mengalami tren turun,” kata dia.
“Apalagi, Jabar ini selalu menyumbang kasus Covid-19 tertinggi kedua di Indonesia. Jika masyarakat memaksa mudik, apakah tidak bahaya? Kan, bisa membawa virus ke kampung halaman,” sambung Ketut.
Oleh sebab itu, berharap agar seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga kader PDI Perjuangan di Jawa Barat berkomitmen untuk berupaya bersama-sama memutus mata rantai tersebut, dengan cara tidak mudik dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. (*)