Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, PAC, ranting dan kader partai mengantarkan Ketua DPC, Fitria Pamungkaswati bersama tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ke Polres Cirebon Kota, Jumat (26 Juni 2020) sore.
PDI Perjuangan Kota Cirebon mengadukan kasus pembakaran bendera bergambar lambang partai banteng moncong putih oleh sekelompok orang dalam aksi demo di depan gedung DPR RI di Jakarta, belum lama ini.
Pembakaran lambang atau logo PDI Perjuangan telah menghina panji-panji partai. Kasus pembakaran harus diusut tuntas dan dihukum para pelakunya.
“Kami ingin para pelaku pembakaran lambang PDI Perjuangan segera ditangkap dan dihukum. Jangan sampai peristiwa penghinaan lambang partai ini dianggap persoalan sepele,” tegas Fitria Pamungkaswati didampingi Sekretaris DPC, Imam Yahya, S.Fil.I., M.Si., dan Bendahara DPC, Beni Sujarwo.
Menurut Fitria, lambang banteng moncong putih merupakan logo partai dan sudah menjadi milik serta hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Lambang itu juga merupakan marwah partai.
Para kader PDI Perjuangan awalnya berkumpul di kantor DPC di Jalan P. Diponegoro No. 11, kemudian menuju ke markas Polres Cirebon Kota di Jalan Veteran atau berjarak sekitar 3 km. Aksi para kader banteng moncong putih dibawah koordinator lapangan Komandan Satgas Cakrabuana, Cicip Awaludin, S.H., dan pengurus DPC, Yoni Effendi.
Di markas Polres Cirebon Kota, Fitria bersama tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat diterima perwira dari Bagian Intel. Sedangkan, para kader banteng moncong putih kembali ke kantor DPC.
Fitria Pamungkaswati didampingi Jarkasih dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Cirebon, menerangkan, dalam aksi untuk rasa di Jakarta terjadi provokasi dan fitnah terhadap partai. Di mana, bendera PDI Perjuangan disejajarkan dengan bendera partai komunis Indonesia.
‘Padahal, secara nyata ajaran dan pemahaman komunis telah dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam TAP-MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme dan leninisme. Dengan disejajarkannya bendera PDI Perjuangan dengan bendera partai komunis, jelas sangat tidak benar dan fitnah belaka. Dasar dan arah tujuan PDI Perjuangan sudah tercantum di AD-ART bahwa berasaskan Pancasila,” jelasnya.
Karena itu, pihak-pihak yang memprovokasi dan memfitnah PDI Perjuangan harus diproses secara hukum.