Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi berdampak pada menurunnya perekonomian masyarakat. Karena itu, Pemkab Pangandaran merancang program pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata agar perkonomian kembali bangkit.
Penurunan perekonomian yang terjadi, kata Bupati Pangandaran, harus dibangkitkan kembali agar bisa stabil melalui kebijakan dan peran pemerintah.
Pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, Pemkab Pangandaran membuat program pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata.
“Pembahasan KUA PPAS telah dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Bupati Pangandaran, baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, KUP PPAS dibahas secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran di DPRD Pangandaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan isu strategis baik Pusat dan Provinsi juga RPJMD, RKPD serta target Pencapaian Indikator Makro di tahun 2022,” ujar Jeje Wirdanata.
APBD Pangandaran 2022, tutur Bupati, harus menjadi langkah upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
“Pemkab Pangandaran dengan DPRD sepakat Rancangan KUA PPAS 2022 harus memprogramkan pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata,” tutur Bupati.
Jeje Wiradinata mengatakan, program yang dipilih merupakan yang manfaatnya lebih banyak untuk kepentingan masyarakat.
“Memang Rancangan KUA PPAS 2022 ada penurunan dalam target pendapatan daerah yang semula Rp1,5 triliun kini menjadi Rp1,039 triliun. Sedangkan untuk rencana belanja daerah sebesar Rp1,055 Triliun,” ucap Jeje.
Imbas pandemi Covid-19 anggaran yang disepakati sangat minimal.
“Penggunaan anggaran harus lebih efektif karena penurunannya sangat drastis, namun kegiatan tetap berjalan,” ujarnya.
Penggunaan anggaran, tutur Bupati juga harus sesuai visi misi Kabupaten Pangandaran, terutama capaian kinerja harus maksimal.
“Rancangan KUA PPAS harus sesuai dengan RKPD tahun 2022 yang telah disepakati dan akan menjadi panduan pemerintah dalam pembuatan produk hukum APBD 2022,” tutur Bupati.
Sumber: gesuri.id