Pada sidang masa bulan September 2022 yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 2 September 2022 dibahas terkait:
- Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Moch. Luthfi Hafiyyan, S.Pt (Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung) berpendapat, terkait rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2022.
Menurutnya, “bahwa perubahan anggaran yang terjadi merupakan konsekwensi logis dari pertumbuhan penduduk, sebagai Ketua Fraksi berharap perubahan itu muncul dari peningkatan pendapatan yang berasal dari kerja keras pemerintah dalam memanfaatkan aset yang tersedia menjadi sumber pendapatan baru, sehingga perubahan akan memberikan makna kerja “mendapatkan” bukan hanya kerja “distribusi”, katanya.
Terkait perda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Luthfi berpendapat, “perda ini sekilas memiliki nilai mempersiapkan kondisi minimal yang mungkin akan terjadi kedepan atau merupakan jawaban masuknya kabupaten bandung sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrim. Apapun motifnya kami memberikan apresiasi yang positif karena kondisi tersebut memiliki argumentasi yang tegas dan nyata. kita semua tentunya berharap segenap warga Kabupaten Bandung memiliki ketahan yang tinggi sehingga situasi apapun senantiasa siap dan terus berusaha tanpa harus menuding kanan kiri, katanya.
Luthfi berharap, “perda ini tidak menjadi alat subsidi apalagi dengan motif politik tetapi lebih kepada upaya fasilitasi bagi warga kabupaten bandung untuk senantiasa bergotong royong dalam setiap kondisi baik maupun kondisi tidak baik. Pembangunan ketahanan keluarga tidak boleh hanya menyentuh satu keluarga apalagi kelurga “dukung mendukung” tetapi wajib hukumnya menyentuh segenap warga Kabupaten Bandung tanpa kecuali”, ujarnya.
Terhadap Reperda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Luthfi, “dalam era globalisasi dimana jarak sudah bukan kendala maka kehadiran tenaga kerja asing suatu hal yang tidak bisa kita bantah apalagi pakta berbicara bahwa masyarakat Kabupaten Bandung masih terbatas di beberapa pekerjaan sehingga kehadiran tenaga kerja asing menjadi tidak terelakan. Yang hendaknya kita pahami selain terkait restibusi yang artinya penambahan pendapatan daerah adalah terkait alih pengetahuan sehingga perlahan tapi jelas dan terukur kehadiran tenaga kerja asing dapat kita kurangi. Artinya harapan dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung porsi alih pengetahuan menjadi sangat strategis dalam memahami Perda retribusi penggunaan tenaga kerja asing’ ujarnya.