
Kota Bandung merupakan salah satu Kota yang memiliki banyak peninggalan sejarah terutama bangunan kuno atau bangunan cagar budaya. Perkembangan zaman yang semakin pesat menyebabkan bangunan cagar budaya ini beralih fungsi, banyak yang dijadikan untuk perkantoran maupun pusat perbelanjaan dan pembelajaran, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan namun pada akhirnya luput dari pengawasan pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung belum lama ini melakukan sidak ke lokasi pembongkaran bangunan cagar budaya di SDN 062 Ciujung Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. Pihaknya menyayangkan adanya kegiatan pembongkaran bangunan cagar budaya di SDN 062 Ciujung tersebut. Hal ini menunjukan lemahnya Pemerintahan Kota Bandung dalam melindungi bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bandung.

“Kejadian ini sangat disayangkan. Jelas ini menunjukan Pemerintah kota Bandung lemah dalam koordinasi antar lembaga dan SKPD. Tidak ada alasan bahwa SKPD tidak tahu mengenai cagar budaya kalau masyarakat awam mungkin bisa jadi tidak tahu,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PDI Perjuangan, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST., Rabu (6/11).
Folmer menyarankan harusnya perubahan bangunan SDN 062 Ciujung ini melalui pengkajian atau penelusuran terlebih dahulu, sebelum bangunan tersebut dirubuhkan hampir tak bersisa. Berdasarkan Undang Undang No. 11 tahun 2010, segala bentuk upaya merubah atau memanfaatkan bangunan cagar budaya harus ada pengkajian terlebih dahulu.
“Si pemilik ataupun pemerintah daerah harus melakukan pengkajian atau sebelumnya melakukan koordinasi dengan dinas terkait atau dengan instansi yang membawahi cagar budaya,” ujarnya.
Folmer mengungkapkan hal ini adalah bentuk kecerobohan atau kelemahan dari dinas terkait yang seperti pura-pura tidak tahu bahwa sekolah tersebut sudah ditentukan sebagai cagar budaya. Dimana setiap bangunan cagar budaya di Kota Bandung telah dilindungi oleh Peraturan daerah Kota Bandung No.19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Apakah ini memang pura-pura tidak tahu, bahwa Perda ini sudah digulirkan satu tahun kurang. Bahkan diusulkan oleh Pemkot Bandung. Sebanyak 1400 Bangunan Cagar Budaya yang ada di Kota Bandung wajib dilindungi, dipelihara dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tutur Folmer.
Lanjut Folmer menyarankan agar pemkot Bandung menyosialisasikan perda tentang pengelolaan cagar budaya dengan baik. Kemudian dilakukan pemberian label kepada setiap bangunan cagar budaya, sebab anjuran tersebut sudah terlampir dalam Perda.
“Dengan adanya kejadian ini sosialisasi dari pihak Pemkot Bandung sangat kurang. Sebab SKPD sendiri tidak tahu mana cagar budaya mana bukan. Sekda harus memberikan sanksi kepada SKPD yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Sumber :
https://hasanah.id/anggota-dprd-sebut-pemda-kota-bandung-lemah-kelola-cagar-budaya-di-wilayahnya/






