Demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan peran berbagai pihak dalam mendukung perlindungan perempuan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Perempuan di Ballroom Hotel Purnama, Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Dalam sosialisasi tersebut, Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, hingga sistem informasi pelindungan perempuan.
Selain itu, Perda ini juga mengatur kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan.
“Perda ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak-haknya secara penuh dan terlindungi dari berbagai bentuk diskriminasi serta kekerasan,” ujar Ika Siti Rahmatika (14/02/2025).
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ini.
“Pelindungan perempuan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat dan dunia usaha harus ikut serta dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun di ranah publik,” katanya.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa peserta menyampaikan pandangan serta pertanyaan terkait implementasi Perda ini di daerah mereka. Beberapa isu yang dibahas meliputi mekanisme pelaporan kekerasan terhadap perempuan, akses terhadap layanan perlindungan, serta peran pemerintah daerah dalam mengawasi penerapan regulasi ini.
Selain itu, Ika Siti Rahmatika juga menjelaskan bahwa Perda ini mengatur pemberian penghargaan bagi individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pelindungan perempuan serta mekanisme pembinaan dan pengawasan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Tak lupa, ia menegaskan bahwa pembiayaan dalam implementasi Perda ini telah diatur untuk mendukung program-program perlindungan perempuan yang lebih optimal.
Acara sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari peserta, mereka menyambut baik hadirnya regulasi ini dan berharap dapat segera diterapkan secara maksimal di seluruh daerah di Jawa Barat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta dapat berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi perempuan di Jawa Barat.
Sumber : Hasanah.id