Bertempat d Rumah Makan Rung Panyaungan, Banjaran, anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar sosialisasi perda Pernyelenggaraan Pelayanan Publik, Jumat 16 Juni 2023.masya
Kegiatan sosialisasi perda ini diikuti masyarakat di kecamatan Banjaran, dari unsur pemuda, penggerak komunitas perempuan, dan masyarakat umum.
Mengawali paparannya, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan tersebut menerangkan pertimbangan penerbitan perda tersebut.
“Perda ini lahir dengan cita-cita untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang merata bagi seluruh masyarakat,” terang Nia.
Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan secara landasan hukum guna menjamin pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat mendapatkan jaminan memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, dan tentunya tanpa diskiriminasi,” ungkap legislator Dapil 2 Jabar, Kabupaten Bandung tersebut.
Saat ini juga terus diupayakan penerapan pelayanan satu pintu untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan terkait administrasi.
“Tak hanya itu, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor terus dilakukan guna mempermudah masyarkaat mengakses layanan di Pemda maupun BUMD,” terang Nia.
Di samping itu, Nia juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
“Tak hanya mendapatkan pelayanan, masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik guna memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan semestinya,” pungkas Nia.
Adapun tujuan utama dari penyelenggaraan pelayanan publik adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan cara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Hasanah.id