Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat meminta agar penyusunan revisi Perda RTRW tetap mengacu dan berpedoman pada RTRW di atasnya dalam hal ini RTRW Provinsi dan Pusat.
Hal ini disampaikan Anggota Pansus DPRD Bambang Mujiarto ST, saat ditemui Radar Cirebon usai menggelar pertemuan dengan Pemkab Cirebon, kemarin.
Menurutnya, revisi yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon jangan sampai bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi.
”Revisi Perda RTRW provinsi saat ini masuk ketahap menginventarisir usulan dari kota kabupaten, terkait dengan RTRW provinsi. Daerah harus menyesuaikan, harus berpedoman pada peraturan yang ada,” ujarnya.
Dijelaskannya, terkait RTRW tidak telepas dengan perhitungan kebutuhan dengan pola dan pemanfaatan ruangnya, hal ini akan berimbas dan berdampak secara sistemik, terlebih RTRW ini akan dipakai sampai tahun 2042. “Tentu kondisinya akan berubah setiap tahunnya. Karena masanya berubah, Kebutuhan nya juga berbeda,” imbuhnya.
Ia mencontohkan salah satu program prioritas pemerintah baik pusat maupun provinsi adalah dengan mewujudkan kedaulatan pangan. Maka yang perlu dilakukan saat ini adalah memetakan wilayah-wilayah mana saja yang masuk kedalam lahan pertanian produktif maupun wilayah mana yang masuk kedalam wilayah penunjang ketahanan pangan.
“Cirebon ini sebagian merupakan wilayah maritim, bisa saja dibuat konsep ruang untuk menunjang masyarakat pesisir (nelayan, red) dengan konsep industri pengolahan hasil laut dan perikanan, termasuk kemasannya dengan memaksimalkan potensi yang ada,” bebernya.
Selain itu, sambung Bambang, idealnya sebelum menyusun RTRW, Pemkab Cirebon harusnya sudah menyelesaikan Persa LP2B, sehingga wilayah-wilayah dengan potensi pertanian bisa terlindungi dan dijaga.
“Memang tidak wajib tapi idealnya ini menjadi rujukan, kita sudah punya data dulu mana saja wilayah yang masuk lahan abadi, sehingga revisi Perda RTRW tidak akan menggerus lahan pertanian abadi,” jelasnya.
Dasar dari kebutuhan dilakukannya revisi Perda RTRW sendiri diantaranya adalah penyesuaian dari UU Cipatakerja, proyek strategis nasional, dan politik kebijakan lainnya.
“Kalau pembahasan belum, sekarang baru menginventarisir. Hasil dari pertemuan ini akan kita jadikan masukan dan bahan pembasahan di Pansus RTRW nantinya,” ungkapnya.
Terkait wacana realisasi Kawasan Industri Cirebon (KIC) di Losari, Bambang menyebut jika hal tersebut masih sebatas wacana yang bisa saja terakisasi maupun tidak. Kuncinya adalah RTRW Kabupaten Cirebon harus sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Kalau nanti di provinsi itu kawasan hijau ya maka tidak bisa, kan KIC juga baru wacana, menunggu hasil RTRW Provinsi terlebih dahulu, jadi bisa gagal kalau memang di provinsinya tidak diperkenankan,” pungkasnya.
Sumber: radarcirebon.com