
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Menurut Ika, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, psikis, maupun seksual, menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, hingga komunitas. Ini bukan hanya urusan pemerintah atau aparat hukum, tapi juga orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan semua elemen,” ujar Ika.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai hak-hak anak serta pembentukan karakter sejak usia dini. Ia berharap ada sinergi lebih kuat antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial dalam mendukung program perlindungan anak.
“Kita perlu penguatan sistem perlindungan anak berbasis komunitas. Ketika anak mengalami kekerasan, mereka harus tahu ke mana harus melapor, dan siapa yang bisa melindungi mereka,” tambahnya.
Ika juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mengoptimalkan layanan pengaduan kekerasan anak, serta meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dan psikolog di pusat-pusat layanan.
Ia mengapresiasi berbagai program yang telah dijalankan, namun menekankan perlunya evaluasi dan peningkatan kualitas layanan agar benar-benar responsif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, maka kita telah menyiapkan generasi penerus yang berkualitas,” pungkasnya.
Sumber : Hasanah.id






