Anggota DPRD Jabar Hj. Iis Turniasih mengikuti agenda Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Jabar, Jumat 13 Mei 2022.
Menurut Iis Turniasih, terdapat lima ranperda yang rencananya akan menjadi prioritas. Kelima Ranperda tersebut antara lain, Ranperda Perlindungan Perempuan, Ranperda Tenaga Kesehatan, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. Juga Ranperda Sistem Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah masuk dalam Propemperda semester pertama tahun 2022.
Dari lima Ranperda tersebut, secara khusus, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Kita fokus dalam sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana kita pun mengajak masyarakat ikut aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan, karena kita butuh banyak saran masukan dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah,” ujar Iis Turniasih, saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Mei 2022.
Anggota Komisi IV ini mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Iis mengatakan, Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi non ASN sangat penting untuk melindungi para pekerja yang rentan di daerahnya.
“Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jabar merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi, pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Nah, Terkait dengan fungsi pembentukan Perda, diawali dengan persiapan pembahasan rancangan Perda, yaitu dengan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna, “jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar X Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini berharap dengan Ranperda ini kepesertaan para pekerja non ASN dan pekerja sektor informal bisa meningkat.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah disiapkan dalam Ranperda ini dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Sumber: hasanah.id