
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kab. Bandung Barat) Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023, di GOR Nusantara Jayagiri Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Rabu, (06/12/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua PKK kecamatan Lembang, Ketua PKK Desa Cikidang, Ketua PKK Desa Mangunharja, Ketua PKK Desa Jayagiri, jajaran pengurus penggerak PKK Lembang, unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, majelis ta’lim.
Hj. Elin Suharliah mengatakan kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujar Hj Elin Suharliah Politisi PDI Perjuangan.
Hj Elin menuturkan bahwa Perda ini diterapkan hanya khusus di Jawa Barat. Selama 2021 ada sekitar 1749 perempuan di Jabar menjadi korban kekerasan.
“Sementara Dinas sosial mencatat Jumlah wanita rawan sosial ekonomi di Jabar selama pandemi mengalami peningkatan yaitu sekitar 364.722 perempuan,”tuturnya.
Lanjutnya mengungkapkan terkait ketidakadilan gender berupa marginalisasi, oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting . Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Banyak ketimpangan gender dikehidupan sehari hari, seperti halnya di perusahaan kebijakan perempuan berbeda dengan laki laki. Ada juga didalam rumah tangga, contoh semua pekerjaan rumah dilakukan oleh perempuan,”ungkapnya.
Disamping itu, tujuan pemberdayaan perempuan diantaranya meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif agar tidak sekedar menjadi objek pembangunan seperti yang terjadi selama ini.
“Titik pangkalnya bahwa pemberdayaan perempuan ini memiliki yang sama dengan laki laki. Dan mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki laki,”paparnya.
Semenatar Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dan pemenuhan hak hak nya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Jawa Barat sangat berkomitmen mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dengan membentuk unit pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak yang menyediakan layanan konsultasi, perlindungan korban serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Tujuan Perda ini untuk memberikan payung yang menyatukan sebaran aturan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dibeberapa Perda dan pergub,”pungkasnya.
Sumber : Hasanah.id






