Anggota DPRD Jabar, Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Kegiatan yang digelar di Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta diikuti oleh sejumlah masyarakat terutama karang taruna dan para pemuda setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Iis Turniasih mengatakan betapa penting nya generasi muda dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
“Jika kita lihat dari sejarah, banyak sekali kaum pemuda yang ikut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia, Pemuda merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini,” ujar Iis Turniasih, saat dikonfirmasi, Minggu 13 Agustus 2023.
Oleh sebab itu, lanjut Iis Pemerintah Jawa Barat dalam melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, terus berupaya untuk mengoptimalkan perda tentang pedoman pelayanan pemuda.no 8 tahun 2016 agar bisa bermanfaat bagi seluruh generasi muda di Jawa Barat.
“Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat,“ imbuh legislator PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar, Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Menurut Iis, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.
“Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat harus bisa diimbangi oleh para pemuda di Indonesia, ini menjadi tantangan kaum pemuda tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Dengan demikian, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani dan berdaya saing tinggi,” tegas Iis.
Iis menjelaskan, dengan melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.
Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
Oleh karena itulah dilahirkan perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016 dengan tujuan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabar saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat,“ terangnya.
Sementara, Ihsan Prayoga dari BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang hadir sebagai pendamping, mengatakan, jumlah penduduk di Jabar didominasi oleh Gen Z, yakni warga yang lahir pada tahun 1997 – 2012, atau memiliki rentang perkiraan usia 8-23 tahun.
Penduduk dari kelompok ini berjumlah 27,88% dari keseluruhan warga Jabar. Kemudian, kelompok kedua yang mendominasi adalah milenial yang lahir pada tahun 1981-1996, dengan rentang perkiraan usia sekarang 24-39 tahun. Kelompok ini mendominasi dengan persentase 26,07%.
Kelompok yang mendominasi ketiga adalah Generasi X sebanyak 22,00%. Kelompok ini lahir pada tahun 1965-1980, atau perkiraan usia sekarang 40-55 tahun.
Sedangkan untuk kelompok generasi lainnya disumbang oleh Baby Boomer (10,90%), Post Gen Z (11,56%), dan Pre Boomer (1,59%).
“Melihat data tersebut, kita sebagai kaum pemuda harus bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa,” ujar Ihsan Prayoga.*
Sumber :Hasanah.id