
BANDUNG,- Sebanyak 17 kota/kabupaten di Jawa Barat saat ini sudah berstatus zona biru.
Daerah-daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Bedi Budiman mengapresiasi 17 daerah di Jawa Barat sudah berstatus zona biru dan kini dapat memulai kenormalan baru (new normal) dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).’
Namun, kata Bedi, masyarakat harus disiapkan untuk hidup dengan kenormalan baru ini.
“Untuk memulai kenormalan baru tentunya ada penyesuaian teknis yang harus dilakukan masyarakat. Saat ini tentu seluruh aktifitas masyarakat di ruang publik harus mengikuti protokol kesehatan,” tutur Bedi.
Menurutnya, keberadaan satuan tugas (satgas) khusus yang menangani covid-19 masih sangat dibutuhkan di daerah zona biru. Satgas khusus covid-19 ini kata Bedi, sebagai pengawas agar masyarakat tetap berdisiplin dalam berkegiatan.
“Tentunya dengan kenormalan baru ini harus ada skema protokol kesehatan untuk beribadah, bekerja, naik angkutan umum juga di pasar dan pusat perbelanjaan. Tapi, masyarakat juga tetap harus diawasi agar tetap berdisiplin, jangan terlena karena virus masih ada,” tandasnya. (nie/*)