Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum, baru-baru ini.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota Komisi I Mardiyanto, Dody Hikmawan, Heri Cahyono dan Gilang Gugum Gumelar itu membahas terkait penanganan aset milik Pemkot Bogor.
Dalam rapat itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti status Gedung Wanita. Ia menyampaikan adanya indikasi kerugian dalam aset tersebut, sebab informasi yang disampaikan BKAD tidak menerima retribusi sejak habis masa sewa terhitung 2007 hingga 2021.
“Ada kelalaian juga karena tidak memberikan teguran 1, 2 dan 3 berdasarkan pernyatan dari kabag hukum dan ham,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 lanjut dia, seharusnya pihak penyewa menyerahkan kepada Pemkot Bogor jika masa sewa berakhir.
“Dan pihak penyewa tidak dengan sukarela menyerahkan pada pemkot saat masa sewa berakhir padahal jika mengacu pada aturan tersebut seharusnya diserahkan kepada pemkot,” tegas Atty.
Atty meminta kepada BKAD Kota Bogor, untuk membenahi semua tata administrasi aset yang ada di pihak ketiga.
“Saya sendiri meminta kepada BKAD untuk membenahi semua tata administrasi aset yang dipihak ketigakan, serta meminta berapa jumlah aset saat ini yang disewakan baik tanah maupun bangunan,” beber Atty.
Ia berpesan agar meninggalkan warisan administrasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabankan kepada masa kerja ASN berikutnya.
“Jangan meninggalkan warisan administrasi yang amburadul soal aset yang dimiliki pemkot pada ASN yang akan datang,” imbaunya.
“Berikan warisan yang baik sehingga tidak berdampak buruk di kemudian hari,” tambah Atty.
Politisi PDI Perjuangan itu menyarankan agar pemerintah melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk menggunakan jalur non litigasi sebagai sanksi administratif.
“Dan jika non litigasi tidak bisa ditempuh, gunakan jalur litigasi sebagai cara akhir penyelesaian. Sebab ketika terbukti adanya kerugian menjadi satu resiko yang harus diterima,” katanya.
“Jadilah pejuang dan penyelamat aset daerah, bukan sebaliknya sebagai penikmat aset Kota Bogor,” imbuh wanita yang akrab disapa Ceu Atty ini.
Di pihak lain, Kepala BKAD Kota Bogor belum lama ini memperkenalkan Sistem Manajemen Aset Daerah yang akan menginventarisir seluruh aset milik Kota Bogor. Sistem tersebut akan digeber pada 2022 mendatang.
Terkait status Gedung Wanita yang merupakan aset Kota Bogor seluas 2.700 m² pihak BKAD akan menggandeng beberapa SKPD untuk melakukan kajian dan tinjauan untuk proses lebih lanjut.
Sumber : https://www.gesuri.id/pemerintahan/atty-desak-pemkot-jadi-penyelamat-aset-bukan-penikmat-b2c9rZ22i