Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Elin Suharliah menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Gedung Serbaguna Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (08/07/2023).
Diluncurkannya Perda Nomor 15 tahun 20217 ini adalah upaya mendorong masyarakat agar bisa mengembangkan sektor ekonomi kreatif menjadi sumber penghasilan bagi mereka paling tidak untuk keluarganya yang berkelanjutan.
“Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat,”ujar Elin dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya.
Dalam Perda ini lanjut Elin menuturkan, telah dijelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif juga sektor apa saja yang termasuk dalam katagori ekonomi kreatif.
“Perda ini menjelaskan bagaimana definisi ekonomi kreatif, apa saja katagorinya juga menjelaskan peluang dan manfaat yang bisa didapatkan melalui pengembangan ekonomi kreatif,” tutur Hj Elin Suharlliah asal Dapil III Jabar, Kabupaten Bandung Barat.
Elin meminta potensi lokal yang ada di setiap daerah harus bisa dikembangkan dan digali terus untuk meningkatkan perekonomian daerahnya.
“Potensi lokal disini tentu harus terus digali dan dikembangkan. Selain partisipasi masyarakat itu sendiri, peran serta aparatur desa juga harus bisa memberikan edukasi dan pendampingan yang maksimal. Hal penting lainnya bagaimana mampu mengkomunikasikan dengan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi karena Perda ini juga memberikan akses baik fasilitas pemasaran maupun pembiayaan bisnis kreatif baik perbankan atau non perbankan,” pungkasnya.
Sumber: Hasanah.id