
BANDUNG,- Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Bedi Budiman menyoroti rencana Pemerintah Jawa Barat untuk memberlakukan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di ruang publik.
Denda tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli dengan kisaran Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 dengan aturan yang dituangkan dalam Pergub yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.
“Selain denda, Pemda Provinsi juga akan memberlakukan hukuman kurungan dan denda sosial. Kalau memberikan sanksi harus jelas dasar hukumnya. Pergub saja tak bisa untuk memberikan sanksi,” kata Bedi dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Bedi juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda ini.
“Yang kami inginkan Pemerintah Daerah harus mensosialisasikan soal denda ini dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, kata Bedi, zonasi pemberlakuan denda juga harus diperhatikan seperti di lokasi-lokasi wisata dan pasar. Karena menurutnya, yang disebut keramaian itu by lokus.
“Jangan sampai nanti ada sweeping atau razia masker di gang-gang sempit atau di dalam perumahan penduduk. Ini kan jadinya terlalu luas,” cetusnya.
Menurut Bedi, kebijakan ini harus dirumuskan lagi oleh tim gugus tugas termasuk dasar hukum yang akan digunakan jangan sampai nanti menjadi kontroversi.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik karena ini satu langkah untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar taat pada protokol kesehatan. Karena bila tidak ada tindakan tegas masyarakat akan cuek dan melupakan kebiasaan itu. Hanya saja dasar hukum pemberlakuan denda ini harus diperjelas. Perlu kajian mendalam,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Emil di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7). Saat ini, kata Emil, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. (nie/*)