Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI Puan Maharani mengatakan dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina, sudah sesuai konstitusi negara.
“Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat (4/3).
DPR, katanya, juga sepakat dengan Pemerintah dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Puan juga mengapresiasi sikap Pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.
Majelis Umum PBB, Rabu (2/3), mengadopsi resolusi yang menuntut Rusia untuk segera menarik diri dari Ukraina.
Resolusi yang disepakati oleh 141 dari 181 negara itu menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
Puan juga mengatakan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.
Sikap tegas dari negara-negara dunia, menurut Puan, sudah seharusnya dikeluarkan, meskipun Resolusi PBB tidak mengikat secara hukum.
Puan mengatakan Resolusi PBB yang didukung Indonesia itu juga meminta Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militer terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu bertindak sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.
“Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB, yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang, karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” katanya.
Piagam PBB juga menuntut agar seluruh anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain.
Puan pun mengingatkan bahwa negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Resolusi PBB terkait agresi Rusia terhadap Ukraina sudah sesuai dengan prinsip Piagam PBB, sehingga sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan. Indonesia memang menganut prinsip nonblok, namun politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif harus dimaknai dengan benar, tambahnya.
Menurut dia, bebas ialah tidak terkekang dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional, sedangkan aktif artinya Indonesia berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya.
“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tukasnya.
Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dengan dijelaskan bahwa bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral.
Makna bebas aktif sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 itu ialah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.
Secara aktif, Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif, dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan permasalahan dunia lainnya.
Hal itu bertujuan untuk terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.
Sumber: gesuri.id