Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ketut Sustiawan mengatakan jika jabatan Presiden diperpanjang, Jokowi bisa babak belur.
Untuk itu, lanjutnya, PDI Perjuangan menolak ditundanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Makanya kita sepakat tidak akan merubah UUD 45. Saya menilai usulan penundaan pemilu tersebut merupakan manuver-manuver politik. Pak Jokowi didorong supaya mau perpanjangan masa jabatan. Jika jabatan Presiden diperpanjang bisa babak belur,” ujarnya, Sabtu (5/3).
Menurutnya, berdasarkan konstitusi negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa jabatan Presiden itu selama 5 tahun. Dan setelah itu bisa dipilih kembali menjadi dua kali masa jabatan.
“Sampai saat ini kita tetap disiplin mengikuti perintah DPP Partai. Yang pasti apa yang diputuskan Presiden dan DPR pemilunya tetap di tahun 2024. Kita tetap pada keputusan itu dan secara pribadi saya juga menolak adanya penundaan apalagi perpanjangan masa jabatan Presiden,” ujarnya.
Menurut Ketut, konstitusi Undang-Undang Dasar menyatakan masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan tidak ada masa jabatan 7 tahun. Sehingga kalau mau ada penundaan tentunya harus rubah dulu Undang-Undang Dasarnya.
“Dulu Pak Suharto sama diperlakukan seperti itu, Pak nggak ada penggantiya, bapak saja yang maju habis itu didemo oleh mahasiswa. Bung Karno juga sama dulu, bung jadilah presiden seumur hidup, habis itu digulingkan. Nanti Jokowi juga jangan jangan seperti itu,” sambung Ketut.
Ketut menilai, wacana penundaan ini mungkin partai partai politik itu tidak siap karena tidak pernah turun ke masyarakat jadi lebih baik ditunda.
Sumber: gesuri.id