Bandung,- DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan melakukan sejumlah upaya untuk membantu Nenek Saadah warga Jalan Pelajar Pejuang 45 No 41 Kota Bandung yang terusir dari rumah yang ditinggalinya selama puluhan tahun.
Nenek Saadah yang kini berusia 75 tahun diduga menjadi korban mafia tanah.
“Nenek Saadah mempunyai sebidang tanah di 70 meter persegi di Jalan Pelajar Pejuang No. 41 Bandung. Beliau memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1996 atas nama beliau. Namun, beberapa waktu lalu ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu dikuasai oleh pihak lain dan akan dieksekusi,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, Rabu (15/2).
Ono tak menampik bahwa di Republik Indonesia memang masih ada mafia tanah dimana dibelakangnya adalah orang-orang kuat dari sisi logistik serta oknum dari institusi yang berkaitan dengan permasalahan tanah.
“Kemarin kami sudah bertemu dengan Nenek Saadah dan kami juga telah mengambil sikap untuk mendampingi beliau melalui Badan Bantuan Hukum dam Advokasi Rakyat (BBHA) PDI Perjuangan Jawa Barat yang akan menjadi kuasa hukum,” tegas anggota Komisi IV DPR RI.
Ono mengatakan, pihaknya akan mempelajari sejumlah langkah dan upaya yang akan dilakukan baik secara hukum atau politik.
Menurutnya, secara politik akan membuka tabir bagaimana begitu mudahnya institusi negara mengeluarkan sertifikat baru dan tidak mengindahkan sertifikat lama yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Secara hukum pun kita juga akan melakukan berbagai macam upaya. Kasus ini merupakan potret masyarakat yang lemah yang tak mempunyai kekuatan apa-apa, hanya memiliki sebidang tanah yang seluas itu. Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah. Kami akan lawan,” tandas Ono.
Hadir dalam audiensi dengan Nenek Saadah, Sekretaris DPD Ketut Sustiawan, anggota DPR RI Nico Siahaan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Achmad Nugraha, Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang. (*)