Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastyastu,
Namo Buddhaya.
Sebelumnya, marilah kita terlebih dahulu bersama-sama memekikkan salam nasional kita.
Merdeka !!! Merdeka !!! Merdeka!!!
Yang saya banggakan kader-kader partai,
ditugaskan berjuang di eksekutif maupun legislatif
kader-kader perwakilan dari luar negeri (dari Malaysia, Saudi, Amerika, ….), perwakilan dari pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia,
kader-kader perwakilan dari DPD dan DPC seluruh Indonesia
Simpatisan dan Kader-kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di pelosok negeri yang saya banggakan dan cintai;
rekan-rekan pers, para pewarta pejuang yang masih setia mengawal Rakernas ini dan menyampaikan kepada publik Indonesia.
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air,
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala bahwa rangkaian Rakernas I PDI Perjuangan, masa bakti 2015-2020 telah selesai tanpa kendala yang berarti.
Pada saat pembukaan saya sudah mengatakan, tahun 2016 adalah tahun untuk menemukan kembali konsepsi dan stratregi mewujudkan Trisakti, menjadi bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Itulah tujuan, sekaligus arah perjuangan kita. Itulah yang melatarbelakangi tema Rakernas I: “Mewujudkan Trisakti Melalui Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk Indonesia Raya”
Hadirin yang saya hormati,
Tadi kita sudah mendengarkan rekomendasi yang dibacakan oleh Sekjend, Saudara Hasto Kristiyanto. Dalam penutupan ini saya akan menyampaikan beberapa poin penting lainnya yang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Rakernas I ini.
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang Insya Allah akan bisa kita wujudkan kehadirannya sebagai haluan pembangunan nasional, harus dipahami sebagai berikut:
NASIONAL, artinya pola tersebut harus menggambarkan keinginan seluruh daerah dan seluruh lapisan, serta golongan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Penyebaran proyek pembangunan harus menjamin sifat nasional Indonesia, sehingga ekonomi tidak dibentuk dan dijalankan di atas tuntuntan-tuntutan yang tidak bermanfaat.
SEMESTA, artinya pola tersebut harus meliputi seluruh lapangan kehidupan bangsa dan Negara.
BERENCANA, artinya pola pembangunan tidak dapat dijalankan sekaligus untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Kesejahteraan hanya akan dapat tercapai dengan baik jika dijalankan setapak demi setapak, tahap demi tahap, tingkat demi tingkat, daerah demi daerah, lapangan demi lapangan. Dengan kata lain: tidak sekaligus, tetapi secara berencana, dijalankan dengan cepat dan jelas sesuai dengan irama gelombang perubahan ke arah masa depan Indonesia Raya.
Hadirin yang saya hormati,
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan. Kalau saudara-saudara sudah membacanya secara detil, pasti akan mengakui inilah sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif, integratif dan sinergis. Sebuah perencanaan pembangunan yang memotret ke-Indonesia-an, lengkap dengan potensi setiap wilayah, menjabarkannya dalam program-program kerja, sampai pada sumber dan metode pembiayaan pembangunan. Jadi, saya tegaskan apa yang digagas Bung Karno dan dimatangkan oleh para pendiri bangsa yang tergabung dalam Dewan Perencanaan Nasional, saya jamin BUKAN OMONG BESAR, seperti dikatakan sebagian orang yang belum punya mimpi Trisakti yang sama dengan kita.
Saya sudah menceritakan saat saya berkunjung ke Shen-Zhen, saya diperlihatkan sebuah perencanaan yang sangat matang dan terukur. Saat itu salah satu pimpinan Tiongkok yang mendampingi saya, ia mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan yang mereka capai adalah hasil dari “belajar dan menjalankan konsep pembangunan Bung Karno”.
Menurut saya, pola tersebut merupakan sebuah keputusan politik para pendiri bangsa yang sesuai dengan amanat yang diperintahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Batang Tubuhnya, terutama pasal 33. Karena itu karakteristik dari pembangunan yang dijalankan, memperlihatkan ciri-ciri:
1. Wataknya: mengatasi ketergantungan dan menghapus praktek-praktek dan dominasi ekonomi yang tidak adil yang menyengsarakan rakyat.
2. Strukturnya: koperasi, ekonomi “sektor negara” (BUMN) dan dukungan pengusaha nasional,
3. Sifatnya: meliputi semua wilayah, sektor, dan tingkat,
4. Selaras, artinya: pembangunan merupakan bentuk penyelarasan antar sektor,
5. Modalnya berupa:
- kerja keras rakyat
- modal dalam negeri, melalui secara bijaksana
- kerjasama dengan negara sahabat
- bantuan luar negeri (hutang luar negeri) ringan dan tanpa syarat (tanpa ikatan politik dan militer)
- kekuatan demografi, kekayaan geografis, dan posisi geopolitik Indonesia
6. Kepemimpinannya: pemimpin yang visioner dan berpijak pada amanat penderitaan rakyat, serta memiliki jiwa dedikasi hidup untuk bangsa dan negara, yang setia pada amanat kinstitusi.
Saudara-saudara,
Pada kesempatan ini saya ingin merespon tentang kekhawatiran sebagian pihak, bahwa apabila Indonesia menjalankan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, maka sektor swasta akan “dipinggirkan”. Kekhawatiran tersebut tidak akan ada jika telah membaca secara utuh arsip yang ada, di dalamnya dikatakan dengan jelas:
“Dalam bidang ekonomi, kesejahteraan berkeadilan social adalah upaya untuk mengejar terwujudnya suatu tata perekonomian, yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan kekeluargaan, dimana pemerintah dan rakyat, Negara dan swasta bekerja bersama, saling isi mengisi untuk menjalankan produksi dan distribusi, guna mewujudkan kesejahteraan umum yang menjamin distribusi keadilan yang merata”
Konsep tersebut memperlihatkan suatu cara pandang bahwa Negara, dalam hal ini pemerintah, harus hadir dalam memperkuat industri dan pengusahan nasional. Sebaliknya, pengusaha nasional pun harus memberikan kontribusi terhadap kepentingan nasional, tidak hanya berfokus pada target keuntungan ekonomi personal dan kelompoknya semata.
Hadirin yang saya hormati,
Salah satu rekomendasi Rakernas I adalah meminta kepada saya sebagai Ketua Umum, mengeluarkan instruksi kepada kader partai yang ditugaskan di DPR RI agar memperjuangkan “amandemen terbatas” terhadap Undang-undang Dasar 1945. Amandemen yang dimaksud dibatasi pada mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan haluan Negara dalam Pembangunan Nasional. Rekomendasi tersebut tentu akan saya pertimbangkan. Saya meminta Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai (Situation Room) untuk segera melakukan analisa dan kajian, baik dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis dan memperhitungkan realitas politik yang ada, sebelum partai ini memutuskan langkah politik selanjutnya.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Menghadapi persaingan global, terutama memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN, bangsa ini harus segera melakukan terobosan cepat dalam melakukan integrasi dan sinergitas pembangunan antar pulau, antar daerah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Langkah pertama yang saya instruksikan kepada kader partai yang ditugaskan di legislatif dan eksekutif adalah mengawal Nawa Cita, yang mayoritas merupakan elaborasi dari Pola Pembangunan Semesta Berencana, untuk bisa dipastikan tetap berada di jalannya. Kita harus berjuang memastikan keberadaanya dalam road map pembangunan dan politik anggaran. Yang diputuskan pemerintah pusat, dari mulai Bappenas, Menteri Keuangan hingga Kementrian dan Lembaga, sampai pada program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah di Tingkat I, maupun II, sudah saatnya ada dalam satu benang merah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, saya mengapresiasi salah satu usulan peserta Rakernas di Komisi I, Saudara Sutrisno, Bupati Majalengka, agar segera diupayakan sinkronisasi periode waktu pembahasan antara APBN dan APBD. Program-program pembangunan yang diputuskan dalam APBN dan APBD tidak boleh “bermental proyek anggaran Negara”, tetapi harus dapat dipastikan merupakan potret kebijakan politik anggaran yang konstitusional, terutama mampu menjamin hak-hak konstitusional rakyat dapat diterima oleh rakyat, termasuk terciptanya lapangan dan kesempatan kerja, sehingga ada pemberdayaaan rakyat di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Waktu pembahasan APBN dan APBD yang sinkron dapat menjamin setahap demi setahap sinergitas program pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Saya yakin, rakyat akan memberikan dukungan jika kita mulai memperjuangkannya dalam APBN Perubahan dan APBD Perubahan 2016, serta RAPBN dan RAPBD 2017 yang juga akan dibahas pada tahun ini.
Adapun terkait kebijakan politik legislasi, saya mendukung apa yang telah dibahas di Komisi IV. Semua legislasi di pusat maupun daerah, harus sesuai dengan jiwa Pancasila 1 Juni 1945. Hal ini merupakan salah satu jalan memperkuat terwujudnya cita-cita politik para pendiri bangsa yang ada dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang sesungguhnya merupakan perencanaan mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Hadirin yang saya hormati,
Hal penting lainnya yang harus segera disikapi adalah terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Saya menginstruksikan agar dilakukan perjuangan perubahan terbatas terkait politik desentralisasi asimetris, sehingga sesuai dengan ruh dan spirit Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Maksudnya, pembagian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus berbasis pada potensi, kapasitas dan realitas sosial, serta nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masing-masing daerah.
Saya juga berharap agar dilakukan dilakukan pendataan dan executive review terhadap semua Perda yang ada. Perda yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-undang. Pembatalan terhadap Perda tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi investasi modal di daerah. Yang lebih fundamental adalah dasar pertimbangan untuk menjaga, apa yang disebut dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai pembangunan spiritual. Artinya, Undang-undang dan Perda yang berlaku harus menjamin berkembangnya pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter Pancasila, serta menjamin terwujudnya Indonesia yang berprinsip ke-Tuhan-an. Indonesia yang ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama; mengamalkan dan menjalankan agama dan kepercayaan secara berkeadaban; mewujudkan ke-Tuhan-an yang berbudi pekerti luhur, yaitu ke-Tuhan-an yang hormat menghormati di antara pemeluk agama dan kepercayaan.
Demikian beberapa hal yang merupakan penguatan dan penegasan dari keputusan serta rekomendasi Rakernas I PDI Perjuangan. Saya menugaskan kepada tiga pilar partai, kader-kader yang bertugas di struktur, legislatif dan eksekutif untuk segera menindaklanjuti dalam kerja-kerja politik konkret, dan mengorganisir semua lapisan rakyat untuk berada dalam perjuangan yang sama.
Saudara-saudara,
Sudah saatnya sebagai bangsa kita mampu mekar atas kemekaran diri sendiri, maju atas dasar kemajuan sendiri, berdiri tegak di atas kaki sendiri. Bangkit, bergerak berjuang bersama, persatukan segenap tenaga revolusioner bangsa ini, gotong royong memeras keringat bersama, membanting tulang bersama. Satu tujuan kita: Indonesia Raya, Indonesia yang merdeka sejati-jatinya!”
One for All, All for One!
Sekali lagi, mohon diteriakan bersama:
One for All, All for One!
(diteriakkan bersama peserta Rakernas I PDI Perjuangan)
Terimakasih
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.
Om Santi Santi Santi Om
Namo Buddhaya
Merdeka !!!
Dengan ini Rakernas I PDI Perjuangan, masa bakti 2015 – 2020, saya nyatakan secara resmi ditutup.
Jakarta, 12 Januari 2016