• HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
No Result
View All Result
  • Kabar Nasional
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • DPRD JABAR
  • DPRD KOTA/KAB
  • DPR RI

Saksi Ahli Tegaskan Keputusan PDI Perjuangan Pecat Hamzah Nasyah Sah Menurut Hukum

by Bobby Suryo
19/05/2025
in Partai
0
6
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA,- Sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai antara Hamzah Nasyah, caleg PDI Perjuangan untuk Dapil 3 Kabupaten Majalengka dengan DPP PDIP kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 19 Mei 2025.

Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli, yakni Guru Besar Hukum dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto.

Namun alih-alih mendukung Hamzah, keterangan saksi ahli justru menjadi bumerang dan memperkuat argumentasi pihak tergugat.

TerUpdate

Semarak “Bulan Bung Karno”, 6.601 Pelari Ikuti Soekarno Fun Historical Run di Bandung

Semarak “Bulan Bung Karno”, 6.601 Pelari Ikuti Soekarno Fun Historical Run di Bandung

07/06/2025
Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan Akan Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan Akan Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

19/02/2025

Saksi ahli menyatakan, pemecatan yang dilakukan PDI Perjuangan sah secara hukum, meskipun prosedurnya tetap harus diuji pengadilan.

“Tadi saksi ahli sudah kami dalami keterangannya. Pertama, menurut saksi ahli, bahwa surat pemecatan terhadap Pak Hamzah itu sah secara hukum. Tapi secara prosedur, pemecatan itu harus diteliti dan diperiksa oleh hakim berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” kata Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Indra Sudrajat dalam keterangannya.

Indra menyebut, saksi ahli hanya merujuk pada norma umum dari Undang-Undang Partai Politik, tanpa memperhatikan aturan yang lebih spesifik dalam struktur organisasi partai.

Padahal menurutnya, dalam hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan yang bersifat umum.

“Undang-Undang Partai Politik sifatnya masih umum, belum mengatur secara rinci aturan internal masing-masing partai. Yang lebih khusus itu adalah AD/ART dan peraturan partai. Di situlah letak lex specialis-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Partai Politik memiliki tenggat waktu 60 hari.

Akan tetapi, aturan tersebut tidak menjelaskan definisi tenggat waktu tersebut berdasarkan hari kerja atau kalender.

“Di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI Perjuangan pun tidak ada definisi hari kerja atau hari kalender, tapi di peraturan partai itu diatur. Hari itu adalah hari kerja. Itulah yang menjadi lex specialis. Karena tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” jelas Indra.

Selain itu, dalam peraturan internal PDI Perjuangan, pengaduan kepada Mahkamah Partai harus dilakukan langsung anggota yang bersangkutan tanpa melalui kuasa hukum.

Aturan tersebut kata Indra, merupakan ketentuan umum dalam sistem peradilan etik dan internal.

“Seperti di KPU, apabila dilaporkan ke DKPP, tidak bisa menggunakan kuasa hukum, harus datang sendiri. Begitu juga Bawaslu. Itu hukum etik di mana pun,” jelasnya.

Sementara pengaduan Hamzah ke Mahkamah Partai, dilakukan melalui kuasa hukum, sehingga dinilai cacat formil.

Ia juga menegaskan, pemecatan Hamzah dilakukan Komite Etik dan Disiplin partai karena pelanggaran indisipliner berat, bukan Mahkamah Partai.

“Komite Etik dan Disiplin merekomendasikan pemberhentian kepada DPP. Setelah melalui pleno, DPP memutuskan pemberhentian Hamzah Nasyah,” ujar Indra.

Indra juga membantah tuduhan Hamzah yang mengaku tidak diberi kesempatan membela diri.

Menurutnya, Hamzah telah dipanggil Komite Etik dan Disiplin serta diberi waktu tujuh hari untuk membuktikan keterlibatannya dalam mendukung pasangan calon yang diusung partai.

“Pak Hamzah dipanggil dan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan bukti bahwa ia bekerja untuk pemenangan Pak Karna dan Pak Koko. Tapi ia tidak membela diri sama sekali. Maka DPP mengambil keputusan memberhentikan,” kata Indra.

Secara keseluruhan, Indra menyatakan, keterangan saksi ahli dalam sidang tersebut tidak merugikan DPP PDI Perjuangan.

Justru sebaliknya, ia menilai hal tersebut memperkuat dasar hukum pemecatan Hamzah Nasyah.

“Pada intinya, saksi ahli yang dihadirkan penggugat justru menguatkan tergugat dalam hal ini PDI Perjuangan, bahwa pemecatan Pak Hamzah itu sah secara hukum. Hanya tinggal prosedur yang harus diuji oleh pengadilan,” pungkasnya.(*)

BeritaTerkait

Semarak “Bulan Bung Karno”, 6.601 Pelari Ikuti Soekarno Fun Historical Run di Bandung
Partai

Semarak “Bulan Bung Karno”, 6.601 Pelari Ikuti Soekarno Fun Historical Run di Bandung

07/06/2025
Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan Akan Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Partai

Diduga Lakukan Intimidasi, Tim Hukum PDI Perjuangan Akan Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

19/02/2025
Pidato Megawati Beri Pesan Kuat untuk Kualitas Demokrasi
Partai

Pidato Megawati Beri Pesan Kuat untuk Kualitas Demokrasi

13/01/2023
Megawati Ingin RI Dipimpin Pemimipin Yang Paham Geopolitik
Partai

Megawati Ingin RI Dipimpin Pemimipin Yang Paham Geopolitik

13/01/2023
PDI Perjuangan Ciamis Ikuti Ekspedisi Trisakti Di Galunggung
DPD PDI Perjuangan Jabar

PDI Perjuangan Ciamis Ikuti Ekspedisi Trisakti Di Galunggung

16/08/2022
PDI Perjuangan Pemenang dan Peraih Elektabilitas Tertinggi
Headline

PDI Perjuangan Pemenang dan Peraih Elektabilitas Tertinggi

22/02/2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS PARLEMEN

  • Tuti Turimayanti Tekankan Pentingnya Penataan dan Optimalisasi Aset Daerah 15/10/2025
  • Diah Fitri Maryani Soroti Pentingnya Peran PAUD dalam Pembentukan Karakter Anak 13/10/2025
  • Ika Siti Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kuningan 13/10/2025

Berita Terbaru

Jumat Berbagi, PDI Perjuangan Jabar Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis

Jumat Berbagi, PDI Perjuangan Jabar Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis

03/10/2025
DPRD Jabar Diah Fitri Sebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Harus Edukatif dan Ramah Anak

DPRD Jabar Diah Fitri Sebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Harus Edukatif dan Ramah Anak

16/07/2025
DPRD Jabar Diah Fitri Dorong Optimalisasi Pendataan Administrasi Kependudukan untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

DPRD Jabar Diah Fitri Dorong Optimalisasi Pendataan Administrasi Kependudukan untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

14/07/2025
Wakil Ketua DPRD Jabar Soroti Dampak Tambahan Rombel Negeri terhadap Sekolah Swasta

Wakil Ketua DPRD Jabar Soroti Dampak Tambahan Rombel Negeri terhadap Sekolah Swasta

13/07/2025
PDI Perjuangan Jabar Gelar Konsolidasi Internal, Ineu Purwadewi Sundari Ajak Kader Perkuat Sinergitas

PDI Perjuangan Jabar Gelar Konsolidasi Internal, Ineu Purwadewi Sundari Ajak Kader Perkuat Sinergitas

13/07/2025
  • HOME
  • PARTAI
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
  • MEDIA

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021