KOTA BANDUNG,- PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan JAS Hendryawan pemilik akun tiktok @jas_hendryawan ke Polda Jawa Barat. Tak hanya itu, PDI Perjuangan Jawa Barat melalui Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) juga melaporkan seseorang bernama KH Ahmad Zaenuddin ke polisi.
“Pemilik akun @jas_hendryawan menyebarkan fitnah dimana dalam konten berisi ceramah seseorang yang dikenal dengan nama KH. AHMAD ZAENUDDIN yang isi ceramahnya diduga mengandung fitnah yakni “Pancasila Dari Siapa, Bukan Kesepakatan Ulama, Itu Buatan Soekarno, Yang Kemudian Dijual ke Umat, Ini loh Kesepakatan Ulama, Demi Allah Itu Bukan Buatan Ulama, Itu Pengkhiatan Soekarno. Kami memiliki bukti berupa 1 buah flashdisk,” kata pengurus Bamusi PDI Perjuangan Jabar Aang Miftahurrohmat saat melapor ke Polda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (1/8).
Aang menuturkan perkataan dalam ceramah yang termuat di akun media social Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari founding father Bangsa dan Negara Indonesia Ir.Soekarno tersinggung. Termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran – pemikiran serta ajaran Ir. Soekarno.
Menurutnya, konten dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut, adalah ceramah yang diduga dilakukan pada acara Ngaji Ngalap Barokah dengan penceramah diduga KH. AHMAD ZAENUDDIN berlandaskan tema “Dunia Dalam Ancaman Resesi Global Syariah dan Khilafah Solusinya” yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB yang bertempat di Aula Pondok Pesantren Al – Husna Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan diduga acara tersebut diprakarsai oleh AHMAD KHOZINUDIN, S.H.
“Kalimat yang disampaikan dalam isi ceramah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak masyarakat Indonesia, karena selain berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia apa yang dituduhkan dalam ceramah tersebut tidak didasarkan pada literatur sejarah yang tercatat di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Sejarah Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ada di Kementeriaan Pendidikan dan karya – karya ilmiah lainnya yang diuji dalam forum ilmiah oleh para lintas pakar,” kata dia.
Sementara pengurus BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Joko Purboyo, menambahkan berdasarkan informasi dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik serta memiliki muatan dan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Ir. Soekarno.
Menurut Joko, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam :
Pasal 14. (1) Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun;
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Terkait hal tersebut, kami dari BBHAR DPD PDI Perjuangan Jabar dan Bamusi PDI Perjuangan Jabar meminta Bapak Kapolda Jabar Irjen Suntana selaku institusi penegak hukum agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana dan menindak yang bersangkutan atas dugaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tandas Joko. (*)