Langkah yang dilakukan Menkopolhukam, Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan asal pantura Jawa beroperasi di Laut Natuna/Laut China Selatan sangat tepat dan perlu didukung. Hal ini berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna/Laut China Selatan yang merupakan wilayah ZEE Indonesia karena klaim China atas Laut Natuna/Laut China Selatan dengan masuknya kapal ikannya ke wilayah tersebut.
Hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah ZEE di Laut Natuna/Laut China Selatan. Walau seperti itu, sesuai UNCLOS pasal 68, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasi seluruh sumber daya ikan sesuai hitungan yang boleh ditangkap.
Saat ini Indonesia boleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE karena turunnya kapasitas kapal perikanan pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston serta belum ada pelabuhan perikanan yang terdekat yang dapat menampung kapal berikut hasil tangkapannya. Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya.
Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.
Sehingga bila ingin langkah Mahfud MD berhasil, perlu diawali dengan melakukan perubahan peraturan pada Kementerian Kelautan Perikanan, berupa :
1. Mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”.
2. Mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 grosston
3. Memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transhipment ditengah laut dengan pengawasan yang ketat
4. Pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa beroperasi menampung kapal dan hasil tangkapan secara maksimal.
Bila hal itu dapat dilakukan, maka untuk mengamankan kedaulatan Indonesia khususnya di wilayah Laut Natuna/Laut China Selatan bukan hanya mengandalkan armada angkatan laut, bakamla dan aparat penegak hukum di laut lainnya tetapi armada kapal perikanan Indonesia juga dapat menjadi penjaga sekaligus menjadi mata bagi Negara untuk menjamin kedaulatan Indonesia dapat terjaga.
Jakarta, 6 Januari 2020
Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat
Anggota Komisi IV DPR RI