Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe, secara tegas melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang momen Lebaran 2025. Larangan ini disampaikan mengikuti imbauan serupa dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah menegaskan hal tersebut.
“Kan sudah jelas Pak Gubernur melarang. Kemarin pagi, saya dan Pak Wakil mengeluarkan surat larangan untuk Ormas meminta THR, karena implikasinya akan menjadi beban,” kata Tri saat ditemui pada Selasa (18/3/2025).
Tri bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke kepolisian jika ada Ormas yang nekat meminta THR, terutama karena hal tersebut dinilai mengandung unsur pidana.
“Saya kira, jika ada unsur pidana, kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka mengungkapkan bahwa sejumlah pihak kerap meminta THR kepada Kepala Daerah dan jajarannya menjelang Lebaran.
Hal ini justru membuat para pejabat daerah merasa pusing, karena THR yang mereka terima dari pemerintah sebenarnya diperuntukkan bagi keluarga mereka sendiri.
“Kami jujur saja, tanggal-tanggal seperti ini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing. Orang datang ke kantor semuanya minta THR, padahal Kadis hanya dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagi-bagikan, keluarganya tidak kebagian,” ujar Dedi saat ditemui di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Dedi mengimbau semua pihak, termasuk Ormas, untuk tidak meminta THR menjelang Lebaran. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kalau ingin mendukung anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR ketika menjelang Lebaran,” tegasnya.
Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, Dedi juga mengimbau agar permintaan THR kepada perkantoran, lembaga usaha, atau toko-toko tidak dilakukan.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor-kantor,” tuturnya.
Larangan ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang tidak sehat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.