
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, mengungkapkan pemekaran di Jawa Barat merupakan hal yang mendesak.
Hal ini lantaran populasi penduduk Jabar terus meningkat namun hanya memiliki 27 kabupaten/kota dan 5.312 desa.
Namun, kata Bedi, pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) tidaklah mudah. Menurutnya, dibutuhkan pengkajian yang mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tinjauan para pakar, akademisi dan tokoh masyarakat.
“Penetapan CPDOB itu, bukan hanya menyatakan sudah layak atau belum semata, tetapi harus melalui kajian secara komprehensif yang mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek”, kata Bedi, Kamis (18/2).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dalam merencanakan suatu daerah pemekaran atau CPDOB, ada beberapa tahapan dan kajian yang harus dilalui, mulai dari pembahasan tingkat wilayah, naik dan dibahas di tingkat Kabupaten,
Selanjutnya, dibahas di tingkat Provinsi dan DPRD Jabar, selanjutnya dikonsultasikan ke pusat ke Kemendagri. Dari Kemendagri dikonsultasikan ke DPR RI, untuk dibahas dan dikaji oleh Tim Kerja Pengkajian CPDOB.
“Setelah melalui berbagai tahapan dan proses panjang kemudian dinyatakan layak. Lalu, pihak terkait akan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga tahun sebagai plt kepala daerah persiapan,” bebernya.
Bedi menilai bahwa pemekaran wilayah menjadi penting guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta menunjang pemerataan anggaran ke daerah.
“Dengan pemekaran (wilayah), pelayanan ke masyarakat semakin baik, pembangunan semakin cepat, anggaran semakin besar datang ke daerah,” pungkasnya.
Bedi menambahkan, saat ini yang masih menjadi kendala adalah belum dicabutnya penundaan sementara atau moratorium DOB oleh pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan karena kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional DOB, serta rendahnya PAD yang dihasilkan DOB.
“Pemerintah pusat harus mencabut moratorium DOB, karena sejumlah DOB di Jabar justru sukses dan mampu mandiri, salah satunya adalah Kabupaten Pangandaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan persetujuan bersama pembentukan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.
Usulan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Jawa Barat melalui surat nomor 373/OD.04.02/PEM.PTDA per tanggal 22 Januari 2021.
Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan, usulan ini guna menindaklanjuti aspirasi pembentukan atau pemekaran daerah di Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, usulan ini juga untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.
Sehingga pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menerima dua usulan dari daerah induk untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Dua daerah induk itu juga sudah melampirkan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi yang telah disesuaikan dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Yakni, CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat.
“Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan usulan kedua daerah dimaksud untuk dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai dasar persetujuan bersama pembentukan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat antara Ketua DPRD Provinsi dengan Gubernur untuk melengkapi persyaratan administrasi pengusulan kepada pemerintah,” tandasnya. (adv)
Sumber: portaljabar.net