Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengakui tidak ada aturan yang menyebutkan sosok Wakil Bupati Cirebon harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai.
Namun, ia menegaskan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut harus berasal dari PDIP.
Pasalnya, PDIP merupakan partai pengusung tunggal pasangan Sunjaya Purwadisastra – Imron Rosyadi pada Pilkada Serentak 2018.
“Tidak ada aturan KTA atau non KTA, tapi siapapun yang jadi harus PDIP,” kata Ono Surono kepada Tribun Jabar, Rabu (1/1/2019).
Ia mengatakan, 19 nama Calon Wakil Bupati Cirebon yang disetorkan ke DPP PDIP juga tidak semuanya kader partai.
Menurut dia, beberapa di antaranya berasal dari nonpartai dan tentunya tidak memiliki KTA PDIP.
Namun, hal tersebut tidak menjadi masalah karena mereka telah dinyatakan lolos penjaringan.
“Memang ada kader dan nonkader, siapapun yang direkom nanti wajib didukung,” ujar Ono Surono.
Ono juga menyampaikan hingga proses tersebut masih digodok DPP PDIP dan tidak ada batas waktunya.
Namun, ia berjanji proses tersebut dilakukan secepatnya sehingga posisi Wakil Bupati Cirebon segera terisi.
Sumber :
https://jabar.tribunnews.com/2020/01/01/tidak-ada-aturan-sosok-wakil-bupati-cirebon-harus-memiliki-kta-ono-surono-harus-pdip