
Subang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menggelar reses III masa sidang tahun 2022 di Kelurahan Pasir Kareumbi, Kec. Subang, Kab. Subang. Kamis, 7 Juli 2022
Dihadiri oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang Kang Niko Rinaldo,MIKom. Anggota DPRD Kab.Subang. Hj.Eni Garyani yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kab.Subang. Hadir juga Lurah Pasir Kareumbi Andri Lesmana Ahmad.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menyatakan komitmen partai terkait masalah stunting di Jawa Barat.
Menurut Ineu, tingginya angka stunting di Jawa Barat menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menurunkan angka stunting.

“Reses kali ini dihadiri oleh kaum ibu juga ada guru PAUD yang merupakan garda terdepan untuk mencegah bahaya stunting. Saya juga mengajak agar masyarakat bersama-sama melawan stunting. Karena ini bukan hanya tugas pemerintah saja tapi juga seluruh elemen,” kata bendahara DPD PDI Perjuangan ini.
Ineu menambahkan stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan anak normal seusianya.
Untuk mencegah stunting, kata Ineu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ibu maupun keluarga pada umumnya, yakni menyatukan asupan nutrisi, terutama di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun. selalu menyatukan berat badan anak dan melakukan skrining anemia.
“Karena itu adalah kaum ibu atau pasangan yang ingin menikah perlu diberikan pemahaman agar kelak anak-anak yang lahir sehat dan menjadi generasi berkualitas,” pungkasnya.
Saya juga menyampaikan kepada peserta untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang ada di daerahnya masing-masing.
Ia menjelaskan tentang mekanisme cara mengajukan bantuan yang ditujukan kepada pemerintah Jawa Barat
karena pengajuan bantuan sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemprov Jawa Barat.
Jadi bapak dan ibu bisa langsung mengajukan aplikasi tersebut, atau bisa meminta bantuan kepada pemerintah Desa untuk mengakses aplikasi tersebut, sehingga nanti dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan bantuan yang ditujukan ke Pemprov Jawa Barat.
Perjalanan proposal mulai masuk SIPD sifatnya terbuka, siapa pun dapat mengaksesnya sesuai persyaratan yang ditentukan. Ketika SIPD lolos, baru bisa menjadi prioritas dalam RKPD, ketika sudah masuk RKPD bisa dikawawal oleh anggota dewan.

“Kenapa DPRD dikawawal, karena kewajiban meminta saran pendapat DPRD dalam hal ini badan anggaran untuk menggunakan RKPD. Jika sudah masuk RKPD, masuk proses penganggaran selanjutnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak dan ibu,” pungkasnya. (*)











