
Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program Terpadu Administrasi Kependudukan, Juga Akta Kelahiran dan Kematian (Tapak Jalak). Program itu bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran dan kematian.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak memperoleh surat administrasi kependudukan. Terutama masyarakat yang kediamannya jauh dari kantor Disdukcapil.
“Tapak Jalak ini sebagai program, dimana saat ini masyarakat sudah bisa mengurus administrasi kependudukan di kantor Kecamatan. Jadi tidak perlu ke Disdukcapil, karena warga bisa langsung ke kecamatan saja. Semoga kedepannya, tidak ada lagi alasan warga yang tidak mengurus administrasi kependudukan karena permasalahan jarak,” jelas Imron dalam peluncuran program Tapak Jalak di Kecamatan Palimanan, Kamis (28/7).
Imron menegaskan, tanpa adanya administrasi kependudukan, akan mempersulit masyarakat itu sendiri.
“Tanpa KTP dan Kartu Keluarga, masyarakat akan susah mendapatkan pelayanan, seperti kesehatan, perbankan dan lain-lain. Dengan demikian, saya menghimbau agar masyarakat bisa segera mengurus surat administrasi kependudukan, agar tidak ada lagi problem dikemudian hari,” ujar Imron
Imron mengatakan, akta kelahiran dan kematian berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan adanya akta kelahiran, negara akan memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan serta hak seseorang sebagai warga negara.
“Sehingga akta kelahiran ini penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara,’’ kata Imron,
Sedangkan akta kematian, merupakan bukti sah kematian penduduk, yang tercatat dalam buku kematian milik desa sampai terbitnya akta kematian.
Imron mengungkapkan, keberadaan akta kematian itu juga penting untuk bisa memberikan akurasi data penduduk di Kabupaten Cirebon. Dengan adanya data tersebut, maka akan diketahui siapa saja yang sudah meninggal dunia.
Dia berharap, pembuatan akta kematian itu nantinya langsung ditundaklanjuti dengan penghapusan nama warga tersebut dalam data kartu keluarga maupun KTP Eleketronik.
Dengan adanya akta kelahiran dan kematian, Imron menyatakan, nantinya bisa membantu pemerintah kabupaten saat menentukan data penerima bantuan. Selain itu, dana pembangunan juga akan lebih terarah.
“Saya meminta kepada para camat dan kuwu untuk bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” pungkas kader PDI Perjuangan tersebut.
Sumber: pdiperjuangan.id












