
SUBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang merasa terganggu oleh ulah seorang warga dengan Akun Facebooknya melecehan partai berlambang Banteng moncong putih tersebut.
Didampingi oleh kader, Sekjen PDIP Subang Niko Rinaldo datangi Mapolres Subang untuk melaporkan hal tersebut, Kamis (01/10/20).
“Hari ini saya melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, pasal 27 Ayat (3) juncto 28 ayat (2) UU ITE,” Kata Niko Rinaldo Sekjen PDIP Subang.
Pelaporan tersebut menurut Niko Rilando sesuai atas arahan Ketua DPC PDI Perjuangan Subang Maman Yudia, serta konsultasi dengan Wakabidpolhukam Endang Supriadi, serta support dari senior, kader, simpatisan dan rekan-rekan PDI Perjuang.
Didampingi Wakil Sekretaris DPC Partai Darmawan Santosa, Komandan Satgas Cakrabuana Subang dan Kepala sekretariatan partai. Atas nama DPC Partai PDIP laporan pencemaran nama baik diterima oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang.
Dikonfirmasi Kasat Reskis AKP. M.Wafdan Muttaqin SIK MH, laporan tersebut akan ditindaklanjuti, “Kita akan lakulan proses penyelidikan,” Ujarnya.
Sumber : https://www.beritaaktualnews.com/pdip-subang-polisikan-akun-fb-pelaku-pencemaran-nama-baik/












