Sejak bulan Oktober 2015 PT Subur Djaya Teguh berhenti berproduksi. Perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 800-an orang ini bergerak dibidang Manufacturing. Sejak terhentinya produksi, mengakibatkan seluruh karyawan PT Subur Djaya Teguh menjadi terlunta-lunta nasibnya. Minimnya informasi terkait Sisa gaji dan pesangon yang akan mereka terima menambah suasana saat itu menjadi tak menentu. Padahal mereka sudah disediakan pengacara oleh Perusahaan. Penantian para Buruh tidak bisa dibilang sebentar, selama 6 tahun kasus mereka tidak menemukan titik terang.
6 tahun membuat sebagian buruh ber inisiasi untuk membentuk sebuah kelompok untuk melakukan pergerakan menuntut HAK mereka. KPK begitu mereka menamai pergerakannya. Kelompok Peduli Keadilan lahir pada Bulan Oktober 2021.
Pergerakan mereka dimulai dari melakukan konsolidasi antar Buruh dan dilanjuti dengan menemui (saat itu) wakil walikota Bekasi Dr Tri Adhianto Tjahyono. Tanggapan Tri Adhianto Tjahyono saat itu sangat responsif sekali dan mengutus BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) dibawah PDI Perjuangan untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan Buruh hingga Tuntas.
Langkah-langkah taktis pun ditempuh oleh BBHAR, dimulai dengan mencabut surat kuasa pada Pengacara yang disediakan oleh PT Subur Djaya Teguh. Disamping itu BBHAR juga membuat beberapa kali pertemuan dengan para buruh untuk memberikan proses edukasi tentang alur atau mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh pihak kuasa hukum, kurator dan fungsi hakim pengawas, jadi BBHAR tidak hanya mendampingi Buruh sebagai Kuasa Hukum yang baru, namun bertugas juga memberikan edukasi edukasi kepada hak-hak para buruh.
Upaya BBHAR tidak memakan waktu lama, sekitar tanggal 24 Desember 2021 akhirnya perjuangan BBHAR dan Buruh membuahkan hasil yakni Pencairan upah yang tertunggak TAHAP 1.
dan pada Tanggal 11 Maret 2022 kemarin TIM KURATOR pun memberikan pengumuman terkait daftar pembagian penutup PT SUBUR DJAYA TEGUH, tandanya adalah pencairan seluruh HAK BURUH TAHAP 2 akan segera terealisasikan. (*)