DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Tahun 2021-2026.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha mengatakan, pihaknya akan bergerak kepada pembahasan KUA PPAS 2022 dengan rencana pembahasan anggaran sebagai wujud implementasi dari program-program yang telah disepakati dalam RPJMD.
“RPJMD sudah kita lalui berbagai koreksi sudah kita sampaikan dalam rapat dan saat ini kita menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya (23/8).
Menurut anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan itu, ada situasi unik terkait upaya realisasi RPJMD.
Disatu sisi, lanjut Natala, secara peraturan RPJMD harus dibuat sampai 2026, sementara masa jabatan Bupati dan wakilnya hanya sampai tahun 2024 terkait rencana pemerintah menggelar Pilkada serentak.
“Makanya ada beberapa program prioritas yang kita target harus bisa tercapai sebelum masa jabatan mereka selesai di tahun 2024” pungkasnya politisi yang sudah dua kali terpilih menjadi anggota DPRD tersebut.
Sumber: gesuri.id