Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan teknis sebagai turunan dari Ketetapan Menteri Kesehatan terkait penerapan PPKM Level 3 di Majalengka.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1226/BPBD yang isinya hampir sama dengan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021.
Salah satu yang diatur adalah mengenai beroperasinya pusat perbelanjaan. Dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (10/8) itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka.
“Kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan prokes secara lebih ketat,” ujar Bupati Karna dalam SE tersebut.
Pada point selanjutnya disebutkan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. Kendati mal dibolehkan buka, tetapi wahana hiburan di dalamnya tidak diperbolehkan beroperasi.
Untuk dunia pendidikan, seperti yang tertuang dalam SE itu, dibolehkan tatap muka.
“Namun, dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen. Aturan main itu berlaku dari mulai perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan tempat pelatihan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, pihaknya tidak bisa keluar dari aturan yang ada di atasnya, baik itu dari pemprov maupun pusat.
“Majalengka masih di level 3. Kita tidak bisa keluar dari aturan, baik dari pusat maupun provinsi. Ada beberapa perubahan di Inmendagri 30, terutama di sektor pendidikan dan beberapa hal yang sedikit ada pelonggaran. Mohon dengan keiklasan agar semuanya tetap bersabar dan berusaha keras membantu bersama dengan pemerintah agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini,” kata Kalak.
Sumber: gesuri.id