DPC PDIP Purwakarta secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023. Pendaftaran balon dibuka dari 20 Mei hingga 6 Juni 2017.
Masih di kantor DPC PDIP Purwakarta, Kamis (18/8), juga telah dibentuk Panitia Penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati Purwakarta untuk kontestasi pilkada 2018. Tim penjaringan terdiri dari unsur DPC, PAC, Badan Saksi Pemilu (BPSN), Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) dan Fraksi.
Ketua DPC PDIP Purwakarta, Acep Maman mengatakan PDIP Purwakarta secara serentak di 17 kecamatan akan memasang baliho dan spanduk. Pembukaan pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati Purwakarta periode 2018-2023, dimana pendaftaran akan dibuka dari 20 Mei hingga 6 Juni 2017.
“Proses pilkada di Kabupaten Purwakarta tetap akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di partai. Kita tidak akan menutupi ataupun menghalang-halangi siapapun yang akan berkehendak mencalonkan dari partai PDIP. Kami membuka seluas-luasnya kepada siapapun,” jelas Ketua.
Ia menambahkan ada syarat-syarat yang sudah ditentukan partai, termasuk harus melalui tahapan-tahapan. “Balon harus lolos test Psikotes, test tertulis, wawancara, mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai pimpinan daerah oleh DPP,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, “DPC hanya melakukan penjaringan dan menerima pendaftaran balon. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh DPD Jawa Barat. Kemudian diajukan ke tingkat DPP, keputusan ada di DPP siapa yang akan dicalonkan dari PDIP,” ujarnya.
Menurutnya, para Balon yang sudah mendaftar akan disurvey elektabilitasnya. “DPD dan DPP akan bekerjasama dengan lembaga survey independen, untuk melakukan survey elektabilitas para Balon. Dan hasil survey tersebut akan dijadikan pertimbangan,” pungkas Acep Maman. FAKTAPERS.COM