DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon siap mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya pada tanggal 11 Mei, jam 11 siang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, meski kesiapan berupa kelengkapan nama -nama Bacaleg sudah terpenuhi jauh-jauh hari.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Rudiana mengaku, persiapan untuk menyerahkan pengajuan daftar nama Bacaleg dari partainya sudah siap. Hanya saja tidak dari awal diajukan, sebab menunggu keputusan dari DPP partainya.
Keputusan DPP PDI Perjuangan kaitan pendaftaran Bacaleg pun, kata dia, sudah turun. Yakni, pendaftaran Bacaleg dilakukan secara serentak se-Indonesia di tanggal 11 Mei 2023 sebelum waktu duhur. Artinya, seluruh DPC PDI Perjuangan di kota/kabupaten mengajukan Bacaleg ke KPU di tanggal dan waktu itu.
“DPP PDI Perjuangan sudah menginstruksikan, pendaftaran dilakukan secara serentak tanggal 11 Mei sebelum waktu duhur. Dan untuk Kabupaten Cirebon kita akan mendaftarkan tanggal 11, jam 11 siang,” ujar Rudiana, Selasa (9/5/2023).
Ia melanjutkan, mereka para Bacaleg partainya yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) partai pun sudah dikumpulkan, untuk mempersiapkan keterkaitan dengan kelengkapan berkas pendaftaran. Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS Partai juga sudah diminta secepatnya melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh KPU.
“Karena untuk tahapan melengkapi persyaratan itu kan ada tahapan berikutnya,” kata Rudiana.
Selain itu, kata dia, sebenarnya di tenggang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 itu, hanya menyetorkan nama-nama saja. Belum sampai pada persyaratan lengkap.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Imron mengaku, terkait pengisian Bacaleg di setiap dapilnya semua sudah terpenuhi.