Masyarakat Indonesia termasuk di Jawa Barat beberapa hari terakhir ini dikejutkan oleh informasi yang dihadirkan oleh pemberitaan baik di media online, media elektronik, dan media cetak termasuk media sosial lainnya yang secara luas memberitakan tentang Presiden Republik Indonesia ke – 5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri.
Namun demikian informasinya begitu “liar”, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta.
Informasi atau kabar tersebut menjadi meluas dan tersebar massif ketika setelah disampaikan dan dipublikasikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media dan tentunya membuat heboh masyarakat Indonesia.
Bahwa informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi atau kabar yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publick karena pada faktanya Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun.
Berdasarkan informasi atau kabar dari Hersubeno Arief yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan hoaks (kabar bohong) dan/atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, Hersubeno Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kemudian bunyi Pasal45 ayat (3) nya yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hersubeno Arief yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik, Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoaks, dan menyesatkan.
Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan dengan hak tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kabupaten Karawang pada Senin (13/9/2021), melaporkan Hersubeno Arief kepada pihak yang berwajib dan berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan fitnah, menyerang martabat terhadap Presiden Republik Indonesia ke-5, Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri.
Demikian Press Release ini kami sampaikan agar masyarakat umum atau publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya dan tidak terpengaruh atas informasi atau kabar fitnah dan hoaks tersebur.
Sumber: delik.co.id