Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis Hendrayanto, S.H Didampingi langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis H. Nanang Permana, S.H, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis Syarif Sutiarsa dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis H. Oih Burhanudin serta unsur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis diantaranya Kepala Bidang Organisasi PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis Tono Sartono, S.Pd, Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis Desy Handayani, Wakil Sekretaris Bidang Internal Dede Iwan, Wakil Ketua Bidang Politik Beni Octavia serta jajaran jajaran ketua PAC PDI Perjuangan Ciamis Secara resmi melaporkan Hersubeno Arief Ke Polres Ciamis, karena diduga telah melakukan fitnah dan menyebarkan Hoax terhadap Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarno Putri.
Hersubeno Arief yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan informasi tidak benar serta menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.Hersubeno Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur –unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perbuatan Hersubeno dengan menyebarkan berita bohong tersebut telah mencederai Partai dan patut untuk ditindak”. Ujar Hendrayanto.Laporan tersebut diserahkan oleh PDI Perjuangan Ciamis dan diterima secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.IK.