Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepada daerah untuk memperkuat pengamanan serta perlindungan kepada anak di berbagai lingkungan.
“Surat edaran ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Tri Rismaharini melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (7/3).
Risma mengatakan SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.
Risma mengatakan diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.
Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Kemensos telah merespons lewat upaya pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas, kampanye sosial, dan penegakan hukum.
Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan para pemangku kepentingan.
Data Kemensos melaporkan, pelaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara daring,” katanya.
Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.
Data Kemensos per 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 80 anak.
Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54, kata Risma.
Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Sumber: gesuri.id