Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, hak dasar anak sering terabaikan ketika berhadapan dengan hukum. Mulai dari hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya hingga hak partisipasi.
“Pengabaian atas hak anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum terlihat pada mereka yang sudah menginjak usia remaja, yang secara fisik dan tingkah laku sudah mendekati orang dewasa,” kata Bintang, dalam acara peluncuran buku dan temu wicara, Kerja Berdasarkan Dharma Dalam Pandangan Rekan Kerja Profesor Gorda, dikutip dari siaran pers, Senin (25/10/2021).
Menurut Bintang, seluruh pihak harus dapat membangun empati sekaligus menjadi ruang bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat meski pernah terlibat dalam kasus hukum.
“Jadikan ruang-ruang hidup anak, baik itu di rumah, sekolah, panti asuhan, panti yuwana, maupun lembaga pemasyarakatan khusus anak sebagai ruang bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara positif,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik itu negara, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, maupun orangtua atau wali.
“Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia, sehingga wajib diberikan kepada setiap anak tanpa terkecuali, dalam situasi yang tersulit sekalipun, termasuk anak berhadapan dengan hukum,” ujar Bintang.
Bintang mengatakan, perlu gotong royong dan upaya bahu-membahu dalam menciptakan kondisi yang ramah anak. Dengan demikian, anak-anak pun dinilainya dapat tumbuh menjadi manusia yang penuh dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA Indra Gunawan, menyinggung perlunya penanganan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut dia, penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan dengan proses hukum orang dewasa.
“Ada hal-hal spesifik atau penanganan khusus bagi mereka, karena bagaimanapun meski anak tersebut adalah pelaku kejahatan, tentu mereka adalah korban dari kejahatan sebelumnya,” kata dia. Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi Selain itu, ujar Indra, peran keluarga dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak pun sangat penting. Sebab keluarga merupakan sarana pembelajaran pertama bagi anak. “Melalui keluarga anak mempelajari nilai-nilai kehormatan, nilai saling menghormati, dan lainnya,” ucap Indra.
Sumber: pdiperjuangan.id