Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin mengapresiasi pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan membuat aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI. Aturan yang dimaksud, supaya bersumpah setia kepada Pancasila.
“Pendapat menhan ini cukup menarik, walaupun sebagian orang mengatakan bahwa upaya ini terlambat karena sesuai prediksi menhan di TNI saja sudah 3 persen terpapar khilafah. Akan tetapi tak ada yang terlambat untuk sebuah kebaikan,” ungkap Hasanuddin.
Meski begitu, Hasanuddin mengungkap perlu tidaknya TNI dan PNS harus disumpah, kembali menyatakan sumpah setia kepada Pancasila. Sesungguhnya ia megaskan, setiap hari mereka sudah membacakan sumpah sebelum apel kerja. “Jadi kalau soal sumpah menyumpah sepertinya sudah clear,” katanya.
Ditegaskan, kesetiaan yang dimaksud untuk PNS diatur dalam PP no 2 tahun 75 sementara untuk TNI diatur dalam UU TNI no 34/2004. Masalahnya, lanjut Hasanuddin, saat ini bukan sekedar di sumpah semata, akan tetapi bagaimana mereka memahami, menjiwai dan mengaflikasikan
Pancasila itu dalam kegiatan sehari-hari.
“Kami menyarankan pertama, bagi yang sudah aktif wajib di lakukan litsus ulang sebagai bagian dari upaya pembinaan. Dan bagi PNS dan TNI baru, saat rekruitmen harus di lakukan litsus (penelitian khusus) secara ketat agar PNS dan TNI baru tidak tersusupi unsur unsur yang anti Pancasila,” Poltisi PDI Perjuangan ini menyarankan.
Beberapa waktu lalu, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar meminta institusi TNI segera meluruskan tiga persen prajuritnya yang diduga terpapar paham radikalisme.
“Saya rasa tugas dari TNI adalah meluruskan mereka,” kata Agum Gumelar seusai menghadiri halalbihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) lalu.
Agum Gumelar meyakini, dengan cara-cara persuasif, TNI akan mampu mengembalikan paham para prajuritnya untuk kembali ke sapta marga dan sumpah prajurit.
Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, institusinya akan mengambil sikap tegas apabila ada anggotanya atau personel yang terpapar paham radikalisme. Dedi mengatakan Korps Bhayangkara memiliki regulasi internal yang jelas terkait hal tersebut dan harus dipatuhi oleh semua personelnya tanpa pandang bulu.
“Sudah arahan dan sudah ada ketentuan yang jelas. Seluruh anggota Polri harus tunduk, taat regulasi internal,” ujar Dedi, Jumat (21/6/2019) lalu. tribunnews.com