
Fraksi PDI Perjuangan menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menunjukan bukti kepemilikan sah secara hukum tanah Tamansari yang rencananya akan dibangun rumah deret, Senin (16/12/2019).
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Bandung, Folmer Siswanto Maruhum Silalahi menerangkan kalau secara kelembagaan belum ada satupun wakil rakyat yang datang ke lokasi itu. Tetapi sebagai kader PDI Perjuangan dirinya sudah menyambangi lokasi, serta mewacanakan agar Pemkot Bandung memfasilitasi masyarakat yang terdampak penggusuran itu untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Bahwa secara kelembagaan DPRD (Kota Bandung) belum turun ke (Tamansari) lokasi terjadinya penertiban asset daerah melalui pola penggusuran, tetapi saya sebagai kader PDI Perjuangan sudah meninjau lokasi dan meginisiasi agar ada RDP antara Pemkot Bandung dengan pihak tergusur,” ujarnya.
Ketika rapat yang digelar DPRD Kota Bandung tadi, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan agar Panitia Khusus (Pansus) secepatnya menyambangi Tamansari sebelum Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh ini rampung.
“Di dalam rapat pansus tadi kita sudah menyampaikan juga agar DPRD Kota Bandung melalui pansus satu juga sebelum menyelesaikan raperda tentang penanganan kawasan kumuh, terlebih dahulu melakukan tinjauan ke lokasi Tamansari,” kata Folmer Siswanto.
Maksud dari yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan saat rapat itu, dia menjelaskan, supaya menjadi bahan evaluasi sehingga penggusuran yang malah menuai konflik tidak terulang nantinya.
“Agar Raperda tersebut juga bisa menjadi perda yang bisa di implementasikan dan juga memenuhi rasa keadilan dari masyarakat,” jelas Folmer Siswanto.
Dirinya pun menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung karena sudah melakukan penggusuran di Tamansari dengan menunjukan bukti otentik yang sah secara hukum mengenai kepemilikan lahan itu. Bahkan, pihaknya pun akan mempertanyakan hal tersebut ketika Rapat Komisi DPRD Kota Bandung.
“Terkait status kepemilikan dari lahan Tamansari yang dijadikan rencana pembangunan rumah deret tentu ini harus dibuktikan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” tegas Folmer Siswanto.
“Apakah betul lahan tersebut memang sah menjadi milik Pemerintah Kota Bandung dengan status kepemilikan? Apakah itu dengan adanya bukti HPL (Hak Pengelolaan) atas tanah Negara? atau bentuk kepemilikan seperti apa? Itu yang akan nanti kami pertanyakan dalam rapat komisi,” tambahnya