Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KBB.
Kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.658-Pem.Otda/2021 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Ade Nandang Saputra.
Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, dengan dilantiknya Ade Nandang Saputra menjadi anggota DPRD KBB tersebut menjadi semangat baru dalam meningkatkan kinerja menjalankan fungsi legislatif.
“Kita berharap beliau bisa bekerja optimal agenda-agenda dewan dengan konsisten, lebih dari itu kehadiran beliau melengkapi komitmen kami untuk meningkatkan capaian pembangunan dan realisasi RPJMD,” katanya, Senin (8/11).
Ia menambahkan,dalam pencapaian pembangunan Bandung Barat tersebut tentunya kehadiran dewan diperlukan baik dari sisi pengawasan, hal legislasi juga dalam penganggaran.
“Apalagi saat ini masuk tahun penganggaran, oleh karena itu tiga fungsi ini harus berjalan maksimal misalnya penganggaran kita akan membahas APBD Tahun 2022,” katanya.
Salain itu, lanjut Rismanto, dari sisi legislasi pihaknya masih menyimpan beberapa Raperda yang harus segera selesai di tahun ini.
“Dari sisi pengawasan, kami pun harus sering turun ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD KBB Fraksi PDIP yang baru dilantik, Ade Nandang Saputra mengatakan, sebagai anggota legislatif pihaknya akan berupaya maksimal untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Saya siap terjun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat hingga tingkat grassroot agar mendapatkan masukan langsung dari masyarakat,” katanya.
Sumber: bandungbaratpos.com