Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Weni Dwi Aprianti, S.Ab melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kamis, 05 Oktober 2023.
Acara yang digelar di Kampung Sukamaju RT 02, RW, 06 Desa Sukabakti Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur ini diikuti para kaum pemuda, tokoh masyarakat serta pengurus PAC PDI Perjuangan hingga tingkat Ranting.
Weni menyampaikan jika Perda ini merupakan turunan dari undang-undang perlindungan anak.
“Perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, karena anak itu merupakan generasi yang akan meneruskan bangsa ini,” ujar Weni, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurutnya, dalam menjalankan Perda ini, semua pihak harus ikut terlibat, bukan hanya keluarga, tapi lingkungan, dan pemerintahan.
“Termasuk sekolah, dan semuanya harus paham tentang Perda ini,” kata legislator asal Dapil IV Kabupaten Cianjur ini.
Weni menuturkan, anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa kelak. Sebab, masa depan Indonesia sangat bergantung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil nantinya.
Maka dari itu mereka harus mendapatkan perlindungan, serta kesempatan seluas-luasnya untuk bertumbuh kembang secara maksimal.
Ia berharap, upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menjamin masa depan anak, dapat terealisasi secara maksimal.
“Persoalan anak menjadi kewajiban kita bersama, masih banyak kasus-kasus yang tadi di utarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak. Harapannya melalui Perda ini dapat memberikan pembinaan, karena sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.” Tukasnya.
Sumber ; Hasanah.id