
KARAWANG ,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat , beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Agar Perda itu efektif dilaksanakan sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, perlu ada sosialisasi masif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha.
Sosialisasi ini, sudah dilaksanakan oleh pihak legislatif, dalam kegiatan sosialisasi Perda. Diselenggarakannya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dari legislatif Jabar untuk menyukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Dapil X ( Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta ) , Iis Turniasih dalam kegiatannya di Desa Pasir Jaya , Kecamatan Cilamaya Kulon. Senin (29/08).
Iis mengatakan , sangatlah realistis segenap potensi wisata digali di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. Pasalnya, saat ini di beberapa desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata.
Seiring dengan pemberlakuan Perda tentang Desa Wisata, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jabar harus dimaksimalkan.

” Sejalan dengan semangat dalam isi Perda itu, kewajiban yang mesti dilakukan adalah membuat pemetaan desa wisata disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut.” kata Iis.
” Desa Wisata, bisa terealisasi maksimal. Ini salah satunya berkorelasi dengan kemantapan sarana yaitu infrastruktur menuju desa wisata.” Iis menambahkan.
Untuk mendukung penguatan desa wisata, hal yang mesti dibuat adalah membuat sistem informasi desa wisata di seluruh desa yang sudah masuk dalam embrio desa wisata di Seluruh Jabar.

Saat ini, tercatat ada embrio desa wisata yang sudah ada dalam kategori maju . Untuk desa wisata dengan kategori ini, perlu ada pembinaan.











