Pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap nota pengantar Gubernur Jawa Barat, dalam penyampaian 6 Raperda.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang mengatakan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi yang mempunyai potensi cukup besar, baik dari sisi alam maupun sumberdaya manusianya.
Pemanfaatan sumberdaya alam dan peningkatan sumberdaya manusia diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Guna menyejahterakan masyarakat salah satunya bersumber dari pendapatan badan usaha yang dimiliki. Salah satunya BUMD yang merupakan perusahaan daerah.
Dengan adanya BUMD maka harus dihitung bagi kesejahteraan masyarakat. Paling penting terkait perekonomian suatu daerah.
BUMD itu sendiri harus menjalin kerjasama dengan lainnya agar cepat besar dan cepat berubah ke arah yang lebih baik.
Semuanya harus memiliki visi global, karena kita ingin BUMD betul betul bisa menjadi sumber pendapatan bagi APBD provinsi Jawa Barat. Sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat Jabar.
“BUMD harus go global, bersaing di Internasional. Jadi harus mulai menata, adaptasi pada model bisnisnya, teknologinya. Dan kalau perlu berpartner dengan perusahaan luar yang memiliki networking, memiliki jaringan yang kuat. Agar dapat mendorong BUMD menjadi perusahaan yang besar,”ujarnya.
Pemprov Jabar harus mendata BUMD yang ada dan bagaimana progresnya. Mana saja BUMD yang untung dan rugi. BUMD yang mengalami kerugian dan terlalu membebani APBD harus dibubarkan.
“Mana saja BUMD yang untung dan rugi, hal ini dikarenakan BUMD terlalu banyak anak perusahaan,”papar Politikus PDI Perjuangan.
Banyak persoalan sosial kemasyarakatan di Jabar yang harus diatur dalam sebuah peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang yang ada.
Pada kesempatan kali ini pemprov Jabar mengusulkan 5 Paperda yang berkaitan dengan BUMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (RTRWP)
Dari 5 Raperda, empat Raperda sudah ada dan sudah diterapkan di Jabar, akan tetapi ada perubahan. Oleh karena itu harus dilakukan penyesuaian terhadap Undang Undang yang baru.
Hanya satu Raperda yang pembahasannya baru akan dilakukan saat ini, yaitu Raperda tentang RTRWP Jabar tahun 2021-2041. RTRWP ini mengatur spesifikasi kewilayahan dengan membagi antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi.
Sumber: hasanah.id