
Anggota DPRD Jawa Barat Frasi PDI Perjuangan Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Cigugur, Rabu (23/10/2024), dan bertujuan untuk mengajak masyarakat serta pemerintah desa lebih aktif mengembangkan potensi wisata berbasis desa.
Ika, yang merupakan istri dari almarhum Acep Purnama, mantan Bupati Kuningan, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. “Melalui pengembangan Desa Wisata, kita bisa menciptakan efek ganda bagi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa potensi alam, budaya, dan sumber daya manusia yang melimpah di Jawa Barat perlu diberdayakan, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Jawa Barat kaya akan keunikan alam dan budaya. Pengembangan Desa Wisata adalah langkah strategis yang dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun pelestarian lingkungan,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, Ika menyoroti bagaimana Desa Wisata dapat mendukung pelestarian alam, mengurangi pemanasan global, serta mencegah urbanisasi. “Banyak studi menunjukkan bahwa Desa Wisata memiliki multiplier effect yang kuat. Selain mendorong perekonomian lokal, Desa Wisata juga membantu menjaga kelestarian alam dan menahan laju urbanisasi,” ucapnya.
Ika menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa diberikan peran untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata lokal.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ika berharap masyarakat dan pemerintah desa lebih bersemangat untuk mengembangkan Desa Wisata yang berkelanjutan, yang tak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga dan melestarikan alam serta budaya lokal.











