Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari., S.Sos., M.M. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di Dusun Karanganyar RT 04 RW 10, Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Selasa, 3 Oktober 2023.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Acara sosialisasi yang dihadiri pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, PAC, para tokoh masyarakat dan pemuda berlangsung khidmat.
Ineu Purwadewi mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
“Jadi, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Ineu Purwadewi, saat dikonfirmasi, Selasa 3 Oktober 2023.
Menurut Ineu, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” imbuh legislator PDI Perjuangan Asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini.
Ineu menuturkan, DPRD Provinsi Jawa Barat berharap melalui Perda ini, pihaknya berupaya agar tidak ada lagi kasus perundungan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Ineu pun menyayangkan masih adanya kasus perundungan atau bullying siswa di lingkungan sekolah.
Menurutnya, masyarakat diminta tidak tinggal diam kalau menemukan kasus kekerasan terhadap anak-anak. Pasalnya, perlakuan buruk tersebut akan menimbulkan traumatik pada generasi muda penerus bangsa.
“Kunci perlindungan sederhananya adalah peran keluarga dan lingkungan sekitarnya, komunikasi dan keterbukaan antara orang tua dan anak harus terus terbangun,” imbuhnya.
Ineu menegaskan, pendampingan anak oleh keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan dan tak hanya itu pemerintah pun harus memberikan perhatian lebih agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurut dia, hadirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Jabar saat ini harus diimplementasikan lebih sebagai antisipasi atau pencegahan adanya korban.
“Kami sangat prihatin masih terjadinya kasus kasus bullying di kalangan anak-anak, harapannya di lingkungan sekolah atau kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.