Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Jabar, Jumat (13/5/2022).
Kelima raperda Jawa Barat itu adalah; Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Perlindungan Perempuan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Tenaga Kesehatan.
Secara khusus, Wakil Ketua DPRD Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM., menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Intinya kita diminta menjunjung tinggi kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang akan disusun. Khususnya Perlindungan Perempuan yang termasuk dalam 5 Raperda Jawa Barat yang saat ini tengah disusun,” ujar Ineu Purwadewi.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan ini dalam melaksanakan fungsi legislasinya telah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat di daerah-daerah untuk menerima masukan dalam rangka menyelaraskan kepentingan perempuan serta perlindungan dalam kehidupan dan beraktivitas.
“kita mengajak masyarakat ikut aktif dan interaktif dalam mengawal peraturan, karena kita butuh banyak saran masukan dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal perlindungan perempuan,” katanya.
Menurut legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
Ineu melanjutkan, dalam Raperda ini disebutkan bahwa Pemberdayaan Perlindungan Perempuan adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan persamaan dengan laki-laki.
“Ini agar perempuan memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda ini mampu melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,” jelas Ineu.
Sumber: hasanah.id